Beasiswa LPDP Kini Langsung Termasuk Dana Tunjangan Keluarga, Begini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Beasiswa LPDP Kini Langsung Termasuk Dana Tunjangan Keluarga, Begini Ketentuannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 02 Mei 2024 11:30 WIB
Laman beasiswa LPDP.
Sudah tahu kebijakan baru Beasiswa LPDP yang kini langsung termasuk Dana Tunjangan Keluarga? Simak ketentuannya di sini. Foto: LPDP
Jakarta -

Penerima beasiswa LPDP kini bisa langsung membawa keluarga dan mendapat Dana Tunjangan Keluarga. Ketentuan ini berlaku bagi awardee beasiswa LPDP jenjang S3, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.

Dikutip dari akun Instagram resmi @lpdp_ri, besaran Dana Tunjangan Keluarga LPDP masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee. Dana ini diberikan sejak anggota keluarga tersebut ikut pindah dan tinggal bersama awardee di kota atau negara tujuan.

Pada ketentuan sebelumnya, komponen tunjangan keluarga baru dapat digunakan paling cepat 1 tahun setelah awardee beasiswa LPDP kuliah. Kebijakan baru diharapkan mendukung penerima beasiswa lulus tepat waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Beasiswa LPDP

  1. Berlaku bagi awardee beasiswa LPDP Program Doktor, Program Dokter Spesialis, dan Program Dokter Subspesialis
  2. Diberikan paling banyak untuk 2 orang anggota keluarga
  3. Untuk suami atau istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama awardee selama studi berlangsung
  4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan pada 1 orang anggota keluarga
  5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orang tua
  6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee
  7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee di kota/negara tujuan
  8. Tunjangan keluarga dihentikan jika anggota keluarga berada di luar area studi atau pulang ke Indonesia

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2024 akan dibuka mulai 19 Juni 2024. Selamat menyiapkan berkas dokumen persyaratan dan memanfaatkan kebijakan baru Dana Tunjangan Keluarga di beasiswa LPDP, detikers.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads