Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda kembali membuka pendaftaran program Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan Tahun 2024 hingga 9 Juni mendatang. Program ini ditujukan untuk 100 mahasiswa tingkat akhir yang tengah menyelesaikan karya ilmiah jenjang S1, S2 dan S3 dengan total keseluruhan dana sebesar Rp 1 miliar.
Setiap mahasiswa bisa mengajukan proposal penelitian karya ilmiah tingkat akhirnya di bidang apapun. Namun, untuk seleksi diutamakan bidang yang terkait dengan kajian kepemudaan, kepemimpinan, kewirausahaan, keagamaan dan karakter, serta wawasan.
Lalu syarat apa saja yang harus dipenuhi peserta? Berikut informasi selengkapnya dikutip dari Panduan Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Karya Akademia Tahun 2024, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Bantuan Pemerintah Karya Ilmiah Kepemudaan 2024
Peserta yang dapat mengajukan permohonan Bantuan Pemerintah Karya Ilmiah Kepemudaan 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemuda berusia 16-30 tahun
- Memiliki identitas diri (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki rekening bank nasional yang masih aktif, diutamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Mengajukan proposal penelitian karya ilmiah tingkat akhir yang diutamakan terkait dengan bidang kajian kepemudaan, kepemimpinan, kewirausahaan, keagamaan dan karakter serta wawasan
- Mengajukan proposal permohonan Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan disertai Rincian Anggaran Biaya terakhir dan terupdate
- Terdaftar menjadi mahasiswa S1, S2, S3 di perguruan tinggi negeri (PTN) ataupun perguruan tinggi swasta (PTS) di dalam dan luar negeri
- Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip
- Memiliki IPK minimum 3.00 dari 4.00
- Mendapatkan rekomendasi dari dosen pembimbing dan ketua program studi
- Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis
- Melampirkan data diri dan prestasi yang dibuktikan dengan piagam, sertifikat dan juga trophy
- Menandatangani surat pernyataan tidak sedang dan atau tidak menerima bantuan biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir yang memuat judul yang sama persis dengan yang telah diajukan ke Kemenpora dari sumber lain baik dalam maupun luar negeri
- Akreditas perguruan tinggi dan prodi minimal B dari BAN PT.
Aturan Penggunaan Dana
1. Dana bantuan dipergunakan untuk pembiayaan yang meliputi:
- Bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dan lain-lain)
- Biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dan lain-lain)
- Biaya transportasi dan konsumsi
- Biaya seminar
- Biaya publikasi
- Penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final
2. Dana bantuan pemerintah dilarang digunakan untuk:
- Memberikan uang terima kasih, uang balas jasa, uang sejenis kepada pihak manapun, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dipindahbukukan/disimpan di rekening lain dengan tujuan untuk mendapat bunga/jasa bank
- Digunakan untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan tujuan bantuan
- Digunakan untuk keperluan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pembayaran SPP/Biaya pendidikan
- Pembelian barang modal/tidak habis pakai seperti printer, laptop, dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lengkap detikers bisa melihat informasinya di sini. Masih ada waktu hingga 9 Juni 2024 mendatang, jadi jangan lupa untuk mendaftar ya mahasiswa!
(det/nwk)