Pemegang KIP Gratis Biaya UTBK SNBT 2024? Simak Dulu Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Pemegang KIP Gratis Biaya UTBK SNBT 2024? Simak Dulu Ketentuannya

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 28 Mar 2024 10:30 WIB
KIP Kuliah 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi dalam menempuh pendidikan tinggi. Simak info pendaftaran KIP Kuliah 2023!
KIP Kuliah. Foto: Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud RI
Jakarta -

Pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 berlangsung hingga 5 April 2024. Biaya registrasi untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun ini sebesar Rp 200 ribu.

Pembayaran UTBK bisa dilakukan langsung di kantor cabang bank mitra di antaranya Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan BSI. Apakah pemegang KIP Kuliah juga wajib membayar?

Apakah Pemegang KIP Kuliah Gratis Biaya UTBK?

Tidak semua siswa yang menggunakan KIP bebas biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024. Ada dua kategori pembayaran untuk siswa dengan KIP sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kategori 1: penerima KIP Kuliah yang sudah terverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bagi yang masuk dalam kategori ini gratis biaya pendaftaran UTBK. Penerima dengan kategori ini wajib membayar biaya UTBK.
  • Kategori 2: penerima yang belum terverifikasi Kemensos RI. Penerima dengan kategori ini harus membayar biaya UTBK.

Salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri melalui desa/kelurahan setempat atau mengajukan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Jika pendaftaran DTKS ditolak, calon mahasiswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah tanpa DTKS. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari indonesia.go.id, syaratnya yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang sudah dikeluarkan pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads