Kenapa KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Ini Alasan dan Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Kenapa KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Ini Alasan dan Ketentuannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 25 Mar 2024 17:30 WIB
Permintaan konfirmasi bantuan dana biaya hidup KIP Kuliah yang cair.
Kuliah disebut bukan beasiswa, apa penyebabnya? Begini ketentuannya menurut undang-undang. Foto: Instagram/@puslapdik_dikbud KIP
Jakarta -

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA dan sederajat yang berpotensi akademik baik tetapi terbatas secara ekonomi. Mengapa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah RI ini tidak termasuk beasiswa?

Dikutip dari laman resminya, KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa sesuai UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketentuan beasiswa dan bantuan pendidikan dijelaskan pada pasal 76.

Dalam undang-undang ini dijelaskan, beasiswa merupakan salah satu pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi sesuai peraturan akademik bagi mahasiswa berprestasi. Dengan demikian, beasiswa adalah bentuk penghargaan dan dukungan dana bagi mahasiswa yang berprestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dalam undang-undang yang sama, bantuan pendidikan atau pembebasan biaya pendidikan merupakan bentuk lain pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sesuai peraturan akademik.

Mahasiswa kelompok ini juga dapat diberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, KIP Kuliah juga mensyaratkan siswa memiliki potensi akademik. Syarat ini bertujuan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah benar-benar berpotensi dan mau merampungkan pendidikan tinggi. Berikut syarat KIP Kuliah lebih lanjut.

Syarat KIP Kuliah 2024

  1. Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus 2024 atau telah lulus pada 2023 atau 2022
  2. Berpotensi akademik baik tetapi terbatas ekonomi, didukung bukti dokumen yang sah
  3. Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS)
  4. Perguruan tinggi dan prodi tujuan sudah terakreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B secara resmi di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  5. Dengan pertimbangan tertentu, siswa yang lolos di prodi terakreditasi prodi Baik/C dimungkinkan mendaftar
  6. Memenuhi salah satu bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah:
    • Menerima program bantuan pendidikan nasional Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Termasuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan
  7. Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria keterbatasan ekonomi di atas, calon mahasiswa bisa mendaftar denganmengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan memenuhi salah satu ketentuan berikut:
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu

Pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK SNBT 2024 masih dibuka di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id hingga 5 April 2024. Semoga berhasil, detikers!




(twu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads