Salah satu beasiswa dari pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Apa saja biaya pendidikan yang ditanggung KIP Kuliah?
Pada dasarnya, bantuan KIP Kuliah ini akan menanggung uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa per semester. Pada tahun sebelumnya, KIP Kuliah menerapkan dua skema yakni bantuan biaya pendidikan saja dan bantuan biaya pendidikan serta biaya hidup.
Untuk tahun ini, KIP Kuliah hanya mempunyai satu skema yakni semua penerima akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sekaligus biaya hidup. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Teknis KIP Kuliah 2024, Yon Sugiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada 2023 lalu kita punya dua skema, tapi tahun 2024 kita hanya mengeluarkan satu skema KIP Kuliah yang memberikan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima," ujar Yon dalam Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 yang disiarkan lewat Youtube Kemdikbud RI, dikutip Selasa (20/2/2024).
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024
1. Biaya Pendidikan
Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan biaya kuliah gratis atau Rp 0 dikarenakan pembiayaan sepenuhnya difasilitasi pemerintah. Namun, keuntungan tersebut berlaku jika mahasiswa berasal dari:
- Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000
- Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000
- Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000
2. Biaya Hidup
Biaya hidup dari KIP Kuliah 2024 bisa digunakan untuk kebutuhan mahasiswa terkait kuliahnya. Besaran biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster sesuai asal wilayah yakni:
- Klaster 1: Rp800.000
- Klaster 2: Rp950.000
- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000
Penggunaan Bantuan KIP Kuliah
Dalam laman Puslapdik, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika menyebutkan beberapa kegunaan KIP Kuliah bagi mahasiswa.
Ia menyampaikan pengelolaan dana KIP Kuliah ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Muni mengatakan dana KIP Kuliah berupa bantuan biaya hidup akan disalurkan kepada setiap mahasiswa penerima.
"Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan," ujar Muni, dikutip pada Selasa (20/2/2024).
Penyaluran biaya pendidikan akan disalurkan langsung kepada perguruan tinggi. Sementara biaya bantuan hidup, disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.
Penggunaan bantuan KIP Kuliah ini disesuaikan kembali dengan kebutuhan pendidikan tiap mahasiswa. Adapun beberapa keperluan yang tidak difasilitasi oleh dana KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
- Biaya asrama
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
- Biaya wisuda
- Biaya jas almamater/baju praktikum
- Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran
(cyu/nah)