Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 bulan Februari mulai dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Februari 2024 lalu. Jumlah penerima pada pencairan Februari ini diketahui sebanyak 656.390 peserta didik yang terbagi dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Untuk dicatat, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Selain penggunaan dana, orang tua wali dan siswa penerima KJP wajib mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan. Karena bila siswa melanggar, ia bisa kehilangan haknya sebagai penerima KJP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu berapa besaran yang diterima siswa? Berikut daftar lengkapnya dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Bulan Februari 2024
1. Jenjang SD/MI
- Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
- Jumlah penerima: 298.989 peserta didik
2. Jenjang SMP/MTs
- Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
- Jumlah penerima: 185.639 peserta didik
3. Jenjang SMA/MA
- Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
- Jumlah penerima: 63.897 peserta didik
4. Jenjang SMK
- Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
- Jumlah penerima: 105.982 peserta didik
5. PKBM
- Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
- Jumlah penerima: 1.883 peserta didik
Ketentuan Pencabutan KJP Plus Siswa
Seluruh aturan tentang KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Di dalamnya termasuk pula ketentuan pencabutan KJP Plus sebagai sanksi dari pelanggaran yang dilakukan siswa.
Mengutip arsip detikEdu berdasarkan pasal 23 dan pasal 24 Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021, ini penyebab KJP Plus bisa dicabut manfaatnya:
1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021
2. Kegiatan yang berkaitan dengan siswa seperti:
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas atau pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan atau perundungan, tawuran, geng motor atau geng sekolah.
- Minum minuman keras/beralkohol.
- Terlibat dalam pencurian, pemalakan, pemerasan/penjambretan, perkelahian, hingga penipuan.
- Terlibat dalam mencontek massal atau membocorkan soal atau kunci jawaban.
- Terlibat pornoaksi atau pornografi hingga menyebarkan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib atau peraturan sekolah termasuk bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan hingga terlambat masuk sekolah berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan.
- Menjaminkan atau meminjamkan buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan biaya KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan.
3. Kegiatan yang berkaitan dengan orang tua siswa seperti:
- Mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahan buku rekening dana dengan imbalan tertentu.
- Memalsukan bukti belanja penggunaan KJP.
- Mengoordinasikan bukti penggunaan KJP sebagai pertanggungjawaban.
- Menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan pencairan KJP dengan menjanjikan imbalan tertentu.
- Menjaminkan atau meminjamkan buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan biaya KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan.
Itulah informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Februari sekaligus catatan hal-hal yang bisa membuat KJP dicabut. Jadi, perhatikan dengan seksama ya detikers!
(det/nah)