Batas Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Kembali Diperpanjang, Cek Tanggalnya di Sini

ADVERTISEMENT

Batas Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Kembali Diperpanjang, Cek Tanggalnya di Sini

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 07 Feb 2024 13:00 WIB
Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Batas Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Diperpanjang. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom photo)
Jakarta -

Batas akhir aktivasi rekening PIP Kemdikbud kembali diperpanjang. Sampai tanggal berapa?

PIP Kemdikbud lewat Instagram resmi @sobatpip mengumumkan perpanjangan batas aktivasi rekening PIP Kemdikbud bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi penerima tahun 2023. Berdasarkan pengumuman tersebut, batas aktivasi diperpanjang hingga 29 Februari 2024.

"Batas akhir aktivasi bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2023 diperpanjang sampai dengan 29 Februari 2024. Yuk, segera lakukan aktivasi di bank penyalur." tulis pengumuman tersebut dikutip Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PIP Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Menurut laman resminya, PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.

Adapun besaran dana bantuan PIP yaitu Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD/sederajat, Rp 750 ribu per tahun untuk siswa SMP/sederajat, dan Rp 1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/sederajat. Besaran dana bantuan SMA/sederajat ini naik dari Rp 1 juta.

ADVERTISEMENT

"Peningkatan satuan bantuan yang semula Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.800.000 untuk pelajar SMA dan SMK," kata Nadiem saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan bantuan PIP Tahun 2024 di Gelanggang Olahraga Samapta, Magelang, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024), dalam laman resmi Kemdikbud dikutip Rabu (7/2/2024).

Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan langsung oleh siswa, orang tua, atau wali siswa. Siswa yang sudah aktivasi rekening akan segera ditetapkan sebagai penerima PIP.

Bagaimana cara aktivasi rekening Simpel PIP Kemdikbud? Berikut caranya.

Cara Aktivasi Rekening Simpel PIP Kemdikbud

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  2. Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa
  3. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud, yakni BRI, BNI, dan BSI
  4. Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP

Cara Daftar Peserta Penerima PIP Kemendikbud

Bagi siswa yang berminat menjadi penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftarkan diri dengan langkah berikut:

  1. Jika tidak punya KIP, siswa bisa daftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melengkapi syarat pendaftaran
  2. Jika tidak punya KKS, minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT/RW dan kelurahan/desa setempat
  3. Bawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SKTM tersebut ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
  4. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
  5. Pastikan data siswa termasuk nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sudah sesuai dengan yang di NISN
  6. Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat Kemendikbud



(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads