Komisi X DPR Tolak Penghentian Sementara Dana LPDP

ADVERTISEMENT

Komisi X DPR Tolak Penghentian Sementara Dana LPDP

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 29 Jan 2024 11:30 WIB
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Untuk membantu penanganan pasien COVID-19 yang jumlahnya mengalami lonjakan beberapa waktu terakhir ini, kompleks Parlemen diusulkan juga menjadi rumah sakit darurat tetapi usulan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan internal Parlemen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
DPR Tolak Penghentian Sementara Dana LPDP. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Komisi X DPR RI tegas menolak penghentian sementara alokasi dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alih-alih menghentikan, kuota beasiswa dinilai perlu ditambah.

"Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak," tutur Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam laman DPR RI dikutip Senin (29/1/2024).

Penambahan kuota ini perlu diupayakan lantaran Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia yang mampu menamatkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, faktor tingginya biaya pendidikan perguruan tinggi adalah penyebab utama APK pendidikan tinggi di Indonesia rendah.

"Kami menilai pemerintah harus mulai memikirkan langkah terobosan untuk meningkatkan peluang bagi peserta didik Indonesia agar bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Bisa jadi dengan menggunakan manfaat dana abadi pendidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nilai Pengalihan Dana Tidak Masuk Akal

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat. Pengalihan dana untuk pengembangan riset itu dinilai tidak masuk akal.

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ledia menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset. Maka, alokasi anggaran pendidikan untuk beasiswa dan alokasi dana abadi riset telah ditetapkan secara terpisah.

"Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana. Jangan-jangan nanti alokasinya untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis. Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur," ucap Ledia.

Politisi Fraksi PKS itu pun menegaskan jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, melainkan harus menyusun rencana induk riset nasional. Langkah ini, baginya, krusial karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara.

"Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir," ungkapnya.




(nir/nir)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads