Komisi X DPR RI mendorong peningkatan kuota beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu di Indonesia. Dorongan ini berkaitan dengan jumlah Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia yang baru mencapai 14 persen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyatakan jika angka tersebut belum maksimal. Pihaknya merasa angka ini perlu ditingkatkan menjadi 20 persen.
"Saya rasa guna meningkatkan APK kuliah saat ini, satu-satunya cara adalah dengan cara memberikan beasiswa lebih banyak lagi," ujarnya dalam Antara, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sudah ada 200 ribu mahasiswa Indonesia yang menerima beasiswa kuliah. Namun, menurut Dede, angka tersebut masih kurang. Pihaknya menargetkan 400 ribu beasiswa dari dua juta siswa yang belajar.
"Kenapa beasiswa perlu ditingkatkan, karena dalam industri 4.0 menuju ke 5.0, kalau tidak menguasai teknologi dan tidak menguasai talenta-talenta sesuai dengan industri, akan sulit nantinya mendapatkan pekerjaan," jelasnya.
APBN dan APBD Harus Dialokasikan untuk Biaya Pendidikan
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Haerul Amri menjelaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dialokasikan untuk biaya pendidikan nasional. APBN Indonesia tahun 2023 sebesar Rp 3.000 Triliun, sehingga anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 612,2 Triliun.
Komisi X turut menyalurkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun 2023 kepada 135 siswa/siswi di Universitas PGRI Wiranegara (Unwira). Selain di Unwira, KIP kuliah juga disalurkan untuk Universitas Merdeka, Universitas Yudharta Pasuruan, STIKES Ar Rahma Mandiri Indonesia, dan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pasuruan atau ITS NU Pasuruan.
"Mudah-mudahan tahun 2024, sampai tahun-tahun ke depan mengalami peningkatan untuk penyaluran beasiswa KIP," harap Haerul.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi di pendidikan tinggi.
(nir/nwk)