Kemendikbudristek menemukan penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif. Temuan ini berdasarkan data BPK pada tahun 2022.
Seperti diketahui, KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada mahasiswa aktif yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi. Bantuan ini diberikan hingga mahasiswa menamatkan masa studinya.
Menindaklanjuti penemuan ini, Muni Ika selaku Sub Koordinator KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, menegaskan agar penerima KIP Kuliah wajib tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Data mahasiswa wajib dilaporkan oleh operator KIP Kuliah ke (PDDikti) untuk dilakukan sinkronisasi atau pemadanan. Pemadanan itu diperlukan agar seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah telah tercatat di PDDikti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah," jelas Muni dalam laman Puslapdik dikutip Selasa (31/10/2023).
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Sebetulnya, lanjut Muni, kewajiban melaporkan data mahasiswa sudah disampaikan Puslapdik pada beberapa pertemuan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi serta dalam bentuk surat imbauan ke semua perguruan tinggi. Namun, karena hanya imbauan dan hanya melalui surat tidak cukup sehingga perlu ditegaskan dalam Persesjen.
Baca juga: 2 Skema KIP Kuliah 2023, Catat Perbedaannya |
Kata Muni Ika, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan yang yang paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan tanggal 30 September untuk semester gasal.
"Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat," kata Muni.
(nir/nah)