Cara Aktivasi Rekening PIP 2023, Paling Lambat 31 Juli

ADVERTISEMENT

Cara Aktivasi Rekening PIP 2023, Paling Lambat 31 Juli

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 25 Jul 2023 10:30 WIB
Orang tua bersama anaknya mencairkan dana PIP di BRI Unik Seluas, Kalimantan Barat, Senin (5/9/2022). Diketahui dana PIP dapat diambil melalui bank BRI.
Cek cara aktivasi rekening PIP di sini. Batas waktu aktivasi diperpanjang sampai 31 Juli 2023. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) diperpanjang sampai 31 Juli 2023. Peserta didik yang tidak aktivasi rekening sampai 31 Juli 2023 akan dibatalkan statusnya sebagai penerima bantuan pendidikan PIP.

Aktivasi rekening PIP dapat dilaksanakan langsung oleh peserta didik, orang tua, atau wali siswa calon penerima PIP. Peserta didik yang sudah aktivasi rekening akan segera ditetapkan sebagai penerima PIP yang tercantum dalam SK pemberian PIP, seperti dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Dana bantuan PIP kemudian akan langsung dikirim ke rekening Simpel PIP peserta didik. Besarnya yaitu Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD/sederajat, Rp 750 ribu per tahun untuk siswa SMP/sederajat, dan Rp 1 juta per tahun untuk siswa SMA/sederajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Penerima PIP 2023

  1. Buka browser
  2. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  3. Di kolom Cari Penerima PIP, isi data NISN, NIK< dan hasil penjumlahan di kolom
  4. Klik Cari
  5. Cek apakah detikers merupakan penerima PIP atau tidak

Cara Aktivasi Rekening PIP

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  2. Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa
  3. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud, seperti BRI, BNI, dan BSI
  4. Isi formulir pembuatan rekening SimPel PIP

Cara Daftar Peserta Penerima PIP 2023 Kemendikbudristek

  1. Jika tidak punya KIP, siswa bisa daftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melengkapi syarat pendaftaran
  2. Jika tidak punya KKS, minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT/RW dan kelurahan/desa setempat
  3. Bawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SKTM tersebut ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
  4. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
  5. Pastikan data siswa termasuk nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sudah sesuai dengan yang di NISN
  6. Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat Kemendikbudristek

Nah, itulah cara aktivasi rekening PIP dan cara daftar PIP. Semoga bermanfaat, detikers!




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads