Besaran Dana KIP Kuliah 2023, Paling Tinggi Rp 1,4 Juta Per Bulan

ADVERTISEMENT

Besaran Dana KIP Kuliah 2023, Paling Tinggi Rp 1,4 Juta Per Bulan

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 05 Jun 2023 13:30 WIB
KIP Kuliah 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi dalam menempuh pendidikan tinggi. Simak info pendaftaran KIP Kuliah 2023!
Besaran dana KIP Kuliah 2023. Foto: Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud RI
Jakarta - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan bantuan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan pendidikan.

Komponen bantuan pendidikan KIP Kuliah di antaranya yakni jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan secara langsung ke perguruan tinggi. Besaran maksimalnya berbeda-beda bedasarkan akreditasi prodi mahasiswa bersagkutan, seperti dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023.

Di samping itu, KIP Kuliah juga mencakup bantuan biaya hidup yang merupakan hak mahasiswa bersangkutan secara sepenuhnya. Besaran dana yang disalurkan mahasiswa terbagi atas 5 klaster sesuai wilayah. Penetapan besarannya berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Besaran Dana KIP Kuliah 2023 - Bantuan Biaya Hidup

  • Daerah klaster 1: Rp 800 ribu
  • Daerah klaster 2: Rp 950 ribu
  • Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
  • Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
  • Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta

Besaran Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah 2023

Sedangkan bantuan biaya pendidikan akan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan di tiap prodi pada tahun yang sama atau 1 tahun sebelumnya.

Berikut daftar bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non kedokteran.
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya yang terkait operasional pendidikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Namun, biaya operasional pendidikan yang ditanggung tidak mencakup biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri, serta biaya wisuda.

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

Pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau penerima program bantuan sosial Kemensos

  • Pembebasan biaya pendidikan (UKT/SPP): Dibayarkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup: Dihitung berdasarkan klaster dan biaya hidup di kota/kabupaten lokasi kampus berada.

Jangka Waktu Penerimaan KIP Kuliah

Program Reguler:

  • Sarjana (S1): Maksimal 8 semester
  • Diploma Empat (D4): Maksimal 8 semester
  • Diploma Tiga (D3): Maksimal 6 semester
  • Diploma Dua (D2): Maksimal 4 semester

Program Profesi:

  • Dokter: Maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi: Maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan: Maksimal 4 semester
  • Ners: Maksimal 2 semester
  • Apoteker: Maksimal 2 semester
  • Bidan: Maksimal 2 semester
  • Guru: Maksimal 2 semester

Tanggal Penting

  • Registrasi akun/pendaftaran KIP Kuliah Merdeka: 14 Februari-31 Oktober 2023
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2023

Untuk diingat, pendaftaran KIP Kuliah berdasarkan buka-tutup pemilihan jalur seleksi di laman KIP Kuliah yang biasanya H-1 dari jadwal seleksi nasional. Detail tanggal penting KIP Kuliah 2023 bisa dilihat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads