Program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut umumkan tanggal pencairan dana pendidikan pada 30 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi mereka, dikutip Rabu (31/3/2023).
Setidaknya ada 664.936 peserta didik yang resmi menerima KJP Plus dan 14.996 mahasiswa penerima KJMU Tahap I Tahun 2023.
Baca juga: Cara Daftar SMP Online di PPDB Jakarta 2023 |
Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang yang ditempuh. Meski begitu, dana dibagi menjadi Dana Rutin dan Dana Berkala dan ada tambahan SPP untuk penerima dari sekolah swasta.
Dana Rutin bisa digunakan secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Sedangkan Dana Berkala bisa digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Sedangkan untuk penerima KJMU akan menerima bantuan pendidikan yang bisa digunakan selama satu semester Untuk itu, yuk simak daftar besaran dana yang diterima peserta didik di setiap jenjangnya dirangkum detikedu:
Besaran Dana Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023
KJP Plus
- SD/MI
Jumlah penerima: 307.214 peserta didik
Besaran dana: Rp 250.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 135.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan
- SMP/MTs
Jumlah penerima: 184.343 peserta didik
Besaran dana: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 185.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan: Rp 170.000/bulan
- SMA/MA
Jumlah penerima: 64.486 peserta didik
Besaran dana: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 235.000
- Dana Berkala: Rp 185.000
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan: Rp 290.000/bulan
- SMK
Jumlah penerima: 107.027 peserta didik
Besaran dana: Rp 450.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 235.000
- Dana Berkala: Rp 215.000
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan: Rp 240.000/bulan
- PKBM
Jumlah penerima: 1.866 peserta didik
Besaran dana: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 185.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
KJMU
Jumlah penerima: 14.966 mahasiswa
Besaran dana: Rp 9 juta/semester
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU detikers bisa melihat laman Instagram @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile ya!
(pal/pal)