Catat! Unja Buka Kuota 1.200 Mahasiswa di KIP Kuliah 2023

ADVERTISEMENT

Catat! Unja Buka Kuota 1.200 Mahasiswa di KIP Kuliah 2023

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 17 Feb 2023 13:30 WIB
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Catat Tanggal-tanggalnya
Unja buka kuota 1.200 mahasiswa di KIP Kuliah 2023. Foto: Dok. KIP Kuliah
Jakarta -

Universitas Jambi (Unja) menyiapkan 1.200 kuota bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP-K untuk mahasiswa baru di tahun 2023. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada pembagian KIP-K tahun ini ada dua skema pembiayaan.

Melansir laman resmi Unja, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unja Dr Ir Teja Kaswari, MSc menjelaskan dua skema tersebut yakni pembiayaan penuh dan pembebasan biaya kuliah tanpa biaya hidup.

"Sedikit berbeda seperti tahun 2022, pada tahun ini akan ada dua skema pembiayaan KIP Kuliah. Pertama, adalah pembiayaan penuh, di mana mahasiswa yang berhak akan mendapatkan full beasiswa dari pemerintah berupa biaya kuliah (UKT) dan biaya hidup. Sedangkan skema kedua adalah beasiswa KIP Kuliah Merdeka kepada mahasiswa untuk pembebasan biaya kuliah saja tanpa mendapatkan biaya hidup," ujar Dr Teja dalam situs Unja, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui bahwa pemerintah pada tahun ini membuat skema pembiayaan kuliah dengan sasaran 200.000 mahasiswa di seluruh Indonesia. Dr Teja menyampaikan bahwa untuk kriteria penerima sedang didiskusikan oleh kementerian.

Jangka Waktu Penerimaan KIP-K

Terdapat perbedaan jangka waktu pemberian penerima KIP-K Merdeka di setiap tingkatan pendidikan. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

1. Program Reguler

β€’ Sarjana (S1) maksimal 8 semester

β€’ Diploma Empat (D4) maksimal 8 semester

β€’ Diploma Tiga (D3) maksimal 6 semester

β€’ Diploma Dua (D2) maksimal 4 semester

2. Program Profesi

β€’ Dokter maksimal 4 semester

β€’ Dokter Gigi maksimal 4 semester

β€’ Dokter Hewan maksimal 4 semester

β€’ Ners maksimal 2 semester

β€’ Apoteker maksimal 2 semester

β€’ Guru maksimal 2 semester

Syarat Penerima KIP-K

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik dan perguruan tinggi vokasi

3. Diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi A, B, dan C dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah

5. Kriteria yang mendapat prioritas khusus untuk menerima KIP-K ini antara lain:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
-Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

6. Jika calon penerima tidak termasuk ke dalam ketentuan syarat di atas, maka masih bisa tetap mendaftar dengan persyaratan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan; atau
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Informasi lengkap seputar KIP-K ini dapat dilihat di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Semoga beruntung ya!




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads