Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengumumkan batas pengajuan pencairan genap Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 akan segera ditutup.
Batas waktu untuk melakukan hal ini adalah 28 Februari 2023.
"Yuk, segera ajukan pencairan genap KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi sebelum batas waktu yang telah ditentukan," tulis akun Puslapdik Kemendikbudristek RI dalam akun Instagram resmi, dikutip Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Puslapdik juga mengingatkan untuk memastikan status aktif mahasiswa di PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) untuk semester genap tahun akademik 2022/2023.
Pembukaan KIP Kuliah 2023
Saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan KIP Kuliah 2023. Pada keterangan laman KIP Kuliah Kemdikbud, dilihat Kamis (9/2/2023), tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan KIP Kuliah tahun 2023 akan segera diumumkan.
Bagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri saat dibukanya nanti, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat-syarat penerimanya.
Syarat Penerima KIP Kuliah
Meski saat ini masih belum ada pengumuman mengenai persyaratan KIP Kuliah 2023, jika merujuk pada pedoman tahun lalu, seperti ini kriteria penerima KIP Kuliah:
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik dan vokasi serta diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Mempunyai potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Memiliki latar belakang peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar selama memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Hal ini bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
Nah, untuk detikers yang akan mendaftar KIP Kuliah 2023, pastikan kalian memantau Instagram resmi terkait atau web resmi KIP Kuliah Kemdikbud ya!
(nah/nwk)