Bolehkah Siswa Gap Year Mendaftar KIP Kuliah? Ini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Bolehkah Siswa Gap Year Mendaftar KIP Kuliah? Ini Ketentuannya

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 09 Feb 2023 08:00 WIB
KIP Kuliah Digital
Ketentuan Siswa Gap Year Mendaftar KIP Kuliah. (Foto: Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud RI)
Jakarta -

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 akan dibuka sebentar lagi. Beasiswa dari Kemendikbudristek ini adalah bantuan biaya kuliah untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Apakah siswa gap year boleh mendaftar?

Beasiswa KIP Kuliah biasanya dibuka pada bulan Februari setiap tahunnya. Sambil menunggu jadwal yang akan dirilis dalam situs resmi KIP Kuliah, pendaftar bisa menyiapkan syarat dan dokumen pendaftaran.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah siswa gap year boleh mendaftar KIP Kuliah. Ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bolehkah Siswa Gap Year Mendaftar KIP Kuliah?

Melansir dari Buku Panduan KIP Kuliah Merdeka 2022, siswa gap year boleh mendaftar KIP Kuliah. Siswa gap year bisa diartikan sebagai siswa yang lulus 1-2 tahun sebelum tahun seleksi masuk perguruan tinggi.

Ketentuan ini masuk dalam syarat KIP Kuliah yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Selain ketentuan di atas, ada persyaratan lain yang perlu pendaftar penuhi untuk mendaftar KIP Kuliah. Dilansir dari buku panduan yang sama, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  3. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Itulah ketentuan KIP Kuliah bagi siswa gap year. Informasi lebih lanjut dapat detikers akses di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads