Catat! Ini Ketentuan IPK Minimal untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023

ADVERTISEMENT

Catat! Ini Ketentuan IPK Minimal untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023

Anisa Rizki Febriani - detikEdu
Kamis, 26 Jan 2023 07:00 WIB
beasiswa lpdp
Catat! Ini Ketentuan IPK Minimal untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023 (Foto: Instagram @lpdp_ri)
Jakarta -

Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahap 1 telah dibuka pada hari ini, Rabu (25/1/2023). Nah, nilai Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK menjadi satu dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar beasiswa.

Persyaratan IPK tersebut dibedakan antara satu kategori dengan kategori lainnya. Untuk diketahui, beasiswa LPDP 2023 terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu beasiswa umum, beasiswa targeted, dan beasiswa afirmasi.

Ketiga kategori itu terdiri dari sejumlah skema atau bisa dikatakan sub kategori. Pada beasiswa umum, sub kategori terbagi atas beasiswa reguler, beasiswa perguruan tinggi utama dunia, dan beasiswa parsial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, beasiswa targeted mencakup beasiswa PNS, TNI, Polri, lalu beasiswa kewirausahaan, beasiswa pendidikan kader ulama, dan beasiswa dokter spesialis dan subspesialis.

Kemudian, beasiswa afirmasi terdiri dari beasiswa penyandang disabilitas, beasiswa putra-putri Papua, beasiswa daerah afirmasi, dan beasiswa prasejahtera.

ADVERTISEMENT

Setelah mengetahui sub kategori dari ketiga beasiswa tersebut, berikut ini akan dibahas mengenai persyaratan IPK minimal untuk mendaftar beasiswa LPDP 2023.

IPK Minimal Mendaftar Beasiswa LPDP 2023

1. Beasiswa Umum

  • Beasiswa reguler: pendaftar jenjang Magister (S2) wajib memiliki IPK saat S1 minimal 3,00 pada skala 4,00 sementara jenjang Doktor (S3) minimal IPK ialah 3,25
  • Beasiswa perguruan tinggi dunia: berdasarkan buku panduan beasiswa PTUD, tidak dijelaskan mengenai minimal IPK pendaftar
  • Beasiswa parsial: sama dengan beasiswa PTUD, tidak tercantum tentang IPK minimal pendaftar

2. Beasiswa Targeted

  • Beasiswa PNS, TNI, Polri: minimal IPK pendaftar jenjang S2 ialah 3,00, sementara jenjang S3 adalah 3,25, lalu jenjang Doktor dari anggota TNI atau Polri yakni 3,00, dan pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal
  • Beasiswa kewirausahaan: minimal IPK saat D4 atau S1 adalah 2,50
  • Beasiswa kader ulama: pendaftar jenjang S2 memiliki minimal IPK saat S1 sebesar 3,00 dan pendaftar jenjang S3 memiliki IPK minimal 3,25
  • Beasiswa dokter spesialis dan subspesialis: memiliki IPK minimal 3,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter

3. Beasiswa Afirmasi

  • Beasiswa penyandang disabilitas: untuk jenjang S2 memiliki IPK minimal saat S1 sebesar 2,75 sedangkan jenjang S3 IPK minimalnya sebesar 3,0
  • Beasiswa daerah afirmasi: penndaftar jenjang S2 memiliki IPK saat S1 minimal 2,50 dan jenjang S3 IPK minimalnya 3,00
  • Beasiswa prasejahtera: memiliki minimal IPK jenjang S1 sebesar 3,00
  • Beasiswa putra putri Papua: tidak dicantumkan mengenai minimal IPK pada sub kategori ini, hanya saja peserta wajib mengunggah dokumen IPK jenjang Sarjana atau Magister

Itulah ketentuan minimal IPK pada tiap-tiap sub kategori beasiswa LPDP. Semoga membantu detikers!




(aeb/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads