Beasiswa Parsial 2023 LPDP, Begini Skema dan Ketentuan Pendanaannya

ADVERTISEMENT

Beasiswa Parsial 2023 LPDP, Begini Skema dan Ketentuan Pendanaannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 25 Jan 2023 16:30 WIB
Ilustrasi kuliah di luar negeri
Beasiswa Parsial 2023 LPDP, begini ketentuan pendanaannya. Foto: Dok. Getty Images
Jakarta -

Beasiswa Parsial adalah Beasiswa LPDP 2023 umum jenjang magister dan doktor untuk warga negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama oleh LPDP dan individu penerima beasiswa (awardee) sendiri.

Beasiswa Parsial 2023 dari LPDP dibuka untuk jenjang magister dan doktor, baik satu gelar (single/joint degree) maupun dua gelar (double degree). Pendanaan bagi program magister berdurasi studi maksimal 24 bulan, sementara program doktor maksimal 48 bulan.

Berikut skema dan ketentuan pendanaan Beasiswa Parsial 2023 LPDP seperti dikutip dari laman LPDP Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendanaan Beasiswa Parsial 2023 LPDP

1. Komponen Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Komponen Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus doktor)
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

3. Sumber Dana Beasiswa Parsial 2023

Ada dua opsi sumber dana beasiswa parsial 2023, yaitu:

  • Skema (a): Dana Pendidikan ditanggung LPDP, sementara Dana Pendukung ditanggung penerima beasiswa (awardee). Dalam pendaftaran, pendaftar memilih komponen Dana Pendukung.
  • Skema (b): Dana Pendukung ditanggung LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung awardee. Dalam pendaftaran, pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.

Ketentuan Pendanaan & Skema Beasiswa Parsial 2023 LPDP

  • Calon awardee Beasiswa Parsial 2023 LPDP dapat pindah satu kali dari skema a ke skema b atau sebaliknya sebelum ditetapkan menjadi penerima beasiswa.
  • Pendaftar Beasiswa Parsial yang sudah punya dan sudah mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk Daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  • Pendaftar Beasiswa Parsial yang belum punya LoA Unconditional wajib memilih 3 Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri di Daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama, sejenis, atau serumpun.
  • Awardee dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan atau program studi/subjek di luar Daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP
  • Awardee yang memilih kampus atau prodi tujuan di luar daftar kampus tujuan LPDP hanya dapat memilih satu kampus tujuan dan wajib mengunggah LoA Unconditional
  • Awardee yang memilih kampus atau prodi tujuan di luar daftar kampus tujuan LPDP wajib unggah bukti pendukung pemenuhan kriteria, yaitu:
    - Unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian
    - Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
  • Sumber dana Beasiswa Parsial 2023 yang berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD
  • Jika diketahui bahwa sumber dana berasal dari APBN/APBD, maka status beasiswa dihentikan dan awardee mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan
  • Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak bisa mengubah skema pendanaan
  • Jika mengubah skema pendanaan saat studi menjadi ditanggung seluruhnya oleh awardee sendiri, maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP
  • Jika tidak melaporkan kelulusan studi, maka awardee wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.

Bagaimana detikers, tertarik mendaftar Beasiswa Parsial 2023 atau Beasiswa LPDP lainnya? Semoga berhasil, ya!




(twu/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads