Batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Tahun 2022 diperpanjang. Semula, waktu perpanjangan berakhir pada 31 Desember 2022. Kini, diperpanjang sampai kapan?
Waktu aktivasi rekening SimPel PIP 2022 diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Hal ini diumumkan dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditujukan pada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti pada 21 Desember 2022 itu menyatakan, penyaluran dana bantuan PIP telah dilakukan kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.
Alasan Aktivasi Rekening SimPel PIP 2022 Diperpanjang
Alasan batas aktivasi rekening SimPel PIP diperpanjang adalah karena masih terdapat 2.368.718 siswa pada semua jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening. Berdasarkan laporan bank penyalur dalam laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia, berikut rinciannya:
1. Peserta didik SD: 1.484.197 orang
2. Peserta didik SMP: 312.810 orang
3. Peserta didik SMA: 242.540 orang
4. Peserta didik SMK: 329.171 orang
Karena itu, Puslapdik memberi kesempatan kepada sekolah, siswa, dan orang tua untuk melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.
"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Tentang PIP Kemdikbud
PIPKemendikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)Kemendikbudristek.
Melansir dari laman resminya, besar dana bantuan PIP diberikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
1. Besaran Bantuan SD: Rp 450.000
2. Besaran Bantuan SMP: Rp 750.000
3. Besaran Bantuan SMA: Rp 1 juta
Untuk mendapat PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Simak Video "Penyaluran Dana Siswa Tak Mampu di Jambi Janggal, 4 Staf Disdik Diperiksa"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwy)