Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis & Subspesialis 2022 dibuka mulai 28 November-29 Desember 2022.
Beasiswa LPDP Dokter ini dibuka untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis dalam pemerataan dan pemenuhan pelayanan spesialistik di Indonesia, seperti dikutip dari akun resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI @lpdp_ri, Kamis (1/12/2022).
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis mencakup prodi spesialis jantung, stroke, urologi, kanker, gigi, dan spesialis lainnya. Sementara itu, prodi subspesialis di beasiswa ini antara lain subspesials jantung, urologi-nefrologi, kanker, dan subspesialis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022 & Alurnya
- Pendaftaran online: 28 November-29 Desember 2022
- Seleksi administrasi
- Bagi yang belum punya Letter of Acceptance (LoA), mengikuti Seleksi Bakat Skolastik: 18-20 Januari 2023
- Bagi yang punya LoA, langsung ke Seleksi Substansi
- Seleksi Substansi (pemilik dan nonpemilik LoA): 30 Januari-10 Februari 2023
- Penetapan penerima beasiswa: 16 Februari 2023
Komponen Dana Beasiswa LPDP Dokter Spesialis & Subspesialis 2022
- Dana pendaftaran
- Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
- Dana Transportasi
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Kedatangan
- Dana Keadaan Darurat
- Dana Tunjangan Keluarga
- Dana Pelatihan Kursus Wajib
- Dana Ujian Keterampilan
- Dana Ujian Kompetensi
- Dana Transportasi & Akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
- Dana Transportasi & Akomodasi selama Ujian Keterampilan
- Dana Transportasi & Akomodasi selama Uji Kompetensi
Usai studi, awardee LPDP Dokter Spesialis & Subspesialis mengabdi atau berdaya guna di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penerima beasiswa LPDP Dokter Spesialis & Subspesialis akan mengabdi di Indonesia dengan skema 2N+1, dengan mengikuti ketentuan masa pengabdian oleh Kemenkes sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
Selengkapnya tentang beasiswa ini bisa diakses di www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Semoga berhasil ya, detikers!
(twu/nwy)