LPDP Surati 138 Awardee yang Belum Pulang, Ini Isinya

ADVERTISEMENT

LPDP Surati 138 Awardee yang Belum Pulang, Ini Isinya

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 01 Agu 2022 18:30 WIB
ilustrasi Beasiswa LPDP
Foto: iStockphoto/LPDP Surati 138 Penerima LPDP yang Belum Pulang, Ini Isinya
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP) mengirimkan surat kepada 138 penerima beasiswa LPDP yang masih enggan kembali ke Tanah Air. Surat tersebut berisi pendekatan sampai peringatan kepada para awardee.

"Saat ini masih ada sekitar 138 orang yang masih dalam proses peringatan, pendekatan, agar mereka segera kembali ke Indonesia," terang Dirut LPDP, Andin Hadiyanto dikutip dari CNN Indonesia, Senin (1/8/2022).

Andien mengungkapkan bahwa peringatan ini dilayangkan karena kontrak LPDP menerangkan dengan jelas penerima yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah lulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menegaskan para awardee harus mengabdi dan turut membantu membuat Indonesia menjadi negara maju.

"Kami masih perlu SDM-SDM Indonesia ini, agar cepat jadi negara maju, dan talenta mereka tampaknya akan lebih banyak dirasakan kalau berada di Indonesia," ucap Andien.

ADVERTISEMENT

Meski diwajibkan untuk pulang ke Tanah Air, di sisi lain pihak Andien juga memperbolehkan penerima LPDP tidak langsung kembali, dengan catatan bekerja di institusi internasional.

Beberapa contoh institusi internasional yang dimaksud adalah Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, atau yang lainnya.

Menurutnya, dengan bekerja di lembaga internasional maka artinya awardee yang bersangkutan menjadi perwakilan Indonesia di luar negeri dan memiliki peran sebagai global public service.

"LPDP bisa memperoleh data mahasiswa yang tidak patuh berdasarkan data monitoring dan laporan masyarakat. Data ini kemudian akan ditindaklanjuti bersama Dirjen Imigrasi guna melacak keberadaan penerima LPDP yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan beasiswa LPDP viral melalui cuitan akun @VeritasArdentur. Musababnya, isu tersebut berkaitan dengan Dana Tunjangan Keluarga.

Dana ini diberikan kepada keluarga awardee yang menyertai selama studi. Senior Analyst and PR Strategist LPDP, Berliana Abidah Oktoviani menyatakan kasus ini tengah ditindaklanjuti tim Kepatuhan Internal dan Satuan Intern mereka.

Namun, terkait apakah selanjutnya akan ada perubahan ketentuan Dana Tunjangan LPDP, Berliana belum dapat mempertegas apa pun.

"Belum dapat kami jawab, mengingat banyak aspek yang perlu kami kaji terlebih dahulu," ucapnya saat dimintai konfirmasi oleh detikEdu (29/7/2022).




(faz/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads