Sebuah kasus penyalahgunaan beasiswa LPDP sedang viral di media sosial. Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan dana Tunjangan Keluarga yang diberikan oleh LPDP.
Aksi 'mengakali' dana LPDP tersebut diceritakan dalam sebuah cuitan di akun @VeritasArdentur. Dijelaskan, sepasang suami-istri secara bergantian mengikuti seleksi LPDP demi mendapatkan biaya hidup.
Selain itu, mereka juga ingin berlama-lama di negara studinya guna memanfaatkan sekolah gratis yang tersedia di negera tujuan studi untuk pendidikan anak mereka
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senior Analyst and PR Strategist LPDP Berliana Abidah Oktoviani mengatakan, kasus ini sedang ditindaklanjuti tim Kepatuhan Internal dan Satuan Intern mereka.
Dana Tunjangan Keluarga adalah dana yang diberikan kepada keluarga pendamping penerima beasiswa LPDP yang menemani selama studi. Dana ini diberikan setiap bulan untuk mencukupi biaya hidup suami, istri, atau anak penerima beasiswa.
Lebih lanjut, saat detikEdu menanyakan apakah nantinya akan ada perubahan ketentuan terkait pemberian dana tunjangan ini dan bagian apa yang akan diubah atau diperketat pada Jumat (29/7/2022), Berliana menjawab, "Menjadi perhatian LPDP."
Ia melanjutkan, "Belum dapat kami jawab, mengingat banyak aspek yang perlu kami kaji terlebih dahulu."
Berdasarkan panduan beasiswa LPDP, dana Tunjangan Keluarga hanya akan diberikan pada awardee (penerima beasiswa) jenjang doktoral atau dokter spesialis. Awardee bersangkutan bisa mengajukan dokumen persyaratan jika memiliki keluarga inti yang akan menemani semasa studi.
Bagaimana ketentuan Dana Tunjangan Keluarga LPDP sekarang? Berikut penjelasannya.
Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga LPDP 2022
- Anggota keluarga yang dapat diberikan dana tunjangan adalah suami/istri dan anak yang dibawa serta dan tinggal bersama penerima beasiswa selama studi
- Dana Tunjangan Keluarga tidak dapat diberikan atas orang tua, kerabat keluarga, atau pembantu rumah tangga yang diikutsertakan
- Dana Tunjangan Keluarga tidak dapat diberikan jika suami maupun istri merupakan Penerima Beasiswa LPDP atau beasiswa lain. Apabila penerima beasiswa adalah suami-istri, maka akumulasi Dana Tunjangan Keluarga diberikan untuk maksimal 2 (dua) anak.
- Penerima beasiswa dapat membawa dan menerima pendanaan untuk anggota keluarganya apabila telah menempuh masa studi minimal 12 bulan.
- Dana Tunjangan Keluarga diberikan atas maksimal 2 orang anggota keluarga dengan besaran masing-masing sebesar 25 persen dari dana hidup bulanan penerima beasiswa
- Tunjangan keluarga dihentikan jika anggota keluarga tersebut berada di luar area studi atau melakukan kepulangan ke Indonesia
Berliana mengatakan, setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia. Kewajiban ini tercantum pada pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian dan surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar beasiswa.
Sementara itu, terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, Berliana menjelaskan bahwa LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi, dan penagihan.
"Apabila alumni (Beasiswa LPDP) tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa," kata Berliana.
(twu/twu)