Saat ini, pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tengah berlangsung. Sesuai jadwal yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola Dana Keuangan Kementerian Keuangan (LPDP Kemenkeu), masyarakat bisa mengajukan diri sesuai syarat sampai 5 Agustus 2022.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran ini. Salah satunya adalah penalti bagi kandidat yang sudah lolos sampai tahap seleksi substansi, tetapi mengundurkan diri.
Dikutip dari Instagram resmi LPDP, seleksi substansi adalah tahap terakhir yang dilakukan setelah seleksi administrasi dan bakat skolastik. Langkah ini berlangsung pada 26 September sampai 4 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari sumber yang sama, dikatakan bahwa pendaftar yang lulus seleksi substansi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
"Pengunduran diri setelah lulus seleksi substansi akan mengakibatkan pendaftar masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan mendaftar LPDP kembali," tulis akun tersebut, dikutip Senin (18/7/2022).
Ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan adalah, tidak diizinkan untuk melamar beasiswa LPDP gelar S2 jika tengah menempuh jenjang yang sama atau malah sudah memiliki gelar tersebut. Sebab, kesempatan akan diberikan kepada mereka yang belum pernah studi S2.
Meski demikian, pelamar diizinkan melamar beasiswa lain sembari mengajukan beasiswa LPDP. Hanya saja saat diterima di keduanya, LPDP memperkenankan untuk memilih salah satu saja. Tidak diperbolehkan adanya double funding atau pendanaan rangkap.
Pelamar LPDP juga perlu menghindari berbagai tindakan tak patut terkait kecurangan, sebab masyarakat umum pun bisa ikut melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui Whistle Blower System di wise.kemenkeu.go.id.
Beberapa bentuk pelanggaran yang wajib dihindari misalnya adalah mengaku tidak sedang menerima beasiswa lain, manipulasi dokumen, atau melampirkan sertifikat bahasa yang palsu. Jangan lakukan sederet hal ini jika ingin diterima beasiswa LPDP ya, detikers!
(nah/lus)