Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kelonggaran syarat usia bagi dosen yang ingin studi S3 menggunakan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Batas usia dihitung berdasarkan masa pensiun dikurangi tiga kali masa studi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar.
"Ini ada sedikit perbedaan yang mudah-mudahan ini melegakan perasaan was-wasan para kandidat ya, terutama para dosen. Karena tahun lalu khusus untuk usia, berdasarkan Permendikbud itu kan 40 tahun maksimal ya untuk S3," ucap Kahar saat dihubungi detikEdu, Kamis (10/3/2022) dan ditulis hari ini, Senin (14/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, untuk tahun ini dengan adanya Surat Edaran MenpanRB 28/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 1 tahun 2022, itu menggunakan rumus khusus. Untuk dosen menggunakan rumus masa pensiun dikurang tiga kali masa studi," lanjutnya.
Berdasarkan surat edaran (SE) sebagaimana diungkapkan Kahar, tercatat bahwa dosen pegawai negeri sipil yang tidak memenuhi syarat usia diberikan dispensasi pemberian tugas belajar dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan dan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas," bunyi ketentuan dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, seperti dikutip, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut Kahar menjelaskan, "Contohnya kalau dosen itu pensiunnya 65 tahun, masa studinya 4 tahun dikali 3 artinya kan 12 tahun. Maka 65 dikurangi 12 tahun sama dengan 53. Artinya dosen yang berusia 53 tahun masih diberi kesempatan untuk mendaftar."
Penambahan batas usia ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pemanfaatan BPI Kemendikbudristek, terutama bagi dosen yang terkendala syarat usia dan keterbatasan dosen di perguruan tinggi negeri swasta (PTS).
Selain itu, berdasarkan data nasional yang dipaparkan Kahar, dosen yang berpendidikan S3 baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS baru sebesar 19 persen.
"Mudah-mudahan kebijakan ini Insya Allah membuka seluas-luasnya kesempatan untuk mereka sehingga bisa mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk lanjut S3," kata Kahar.
Meski demikian, kelonggaran syarat usia ini bukan berarti membuat dosen menggampangkan aturan dalam pendaftaran beasiswa. Kahar tetap mengimbau para dosen agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Mulai dari mencari LoA Unconditional hingga persiapan bahasa.
Sebagai informasi, beasiswa dosen ini merupakan program perluasan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Merdeka Belajar Episode 10 tahun 2021 lalu. Beasiswa ini direncanakan dibuka sekitar bulan April 2022.
Selain untuk dosen, BPI Kemendikbudristek terdiri dari berbagai jenis program beasiswa yang bergelar (degree) dan yang tidak bergelar (non-degree). Semua program beasiswa bergelar S1, S2, dan S3 untuk dalam dan luar negeri dilaksanakan Puslapdik dan didanai oleh LPDP Kementerian Keuangan.
(kri/nwy)