Jakarta -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka penawaran beasiswa luar negeri untuk program doktor bagi dosen perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Terdapat 30 pilihan universitas yang ditawarkan.
Program beasiswa ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek melalui skema pembiayaan perluasan Program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Informasi penawaran beasiswa disampaikan oleh Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru Temu Ismail melalui SE Nomor 0155/B2/GT.00.04/2022. Berdasarkan SE tersebut, terdapat delapan negara dengan 30 universitas tujuan studi, yakni 15 kampus Amerika Serikat, 4 kampus Inggris, 1 kampus Singapura, 1 kampus Hong Kong, 4 kampus Australia, 1 kampus Selandia Baru, 3 kampus Kanada, dan 1 kampus Finlandia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Universitas yang masuk dalam daftar tersebut merupakan perguruan tinggi top dunia, mulai dari Harvard University, University of Oxford, hingga University of British Columbia.
Berikut persyaratan pendaftaran beasiswa S3 luar negeri seperti dilihat dalam SE yang diterbitkan pada Senin (24/1/2022).
A. Persyaratan Umum
1. Dosen Program Studi Pendidikan yang memiliki NIDN pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi pendidikan di bawah Kemendikbudristek.
2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember 2022, berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
3. Telah lulus program magister (S2) dari perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemendikbudristek atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
4. Memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:
- Pendaftar program doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir;
- Pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
5. Tidak sedang menempuh atau telah menyelesaikan studi pada jenjang S3.
Selanjutnya Persyaratan Khusus >>>
B. Persyaratan Khusus
1. Memiliki surat izin dari pimpinan perguruan tinggi asal.
2. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi dari atasan.
- Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.
3. Telah mengabdi sebagai Dosen Tetap selama minimal 5 tahun di perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi pendidikan.
4. Wajib memilih program studi dan universitas-universitas yang terdapat pada lampiran.
5. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang sudah ditentukan.
6. Memiliki dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5.
7. Memiliki personal statement.
8. Memiliki proposal penelitian sesuai dengan prodi yang dipilih dalam bahasa Inggris kecuali jika tidak menjadi persyaratan aplikasi pada Program Doktor di universitas tujuan.
9. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
- Setia kepada Negara Republik Indonesia dan UUD 1945;
- Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkomitmen untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi;
- Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi;
- Tidak menggunakan media informasi dan sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat;
- Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;
- Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa Kemendikbudristek;
- Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa Kemendikbudristek;
- Memberikan data pendaftaran yang akurat;
- Bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan tidak dapat mendaftar pada seluruh layanan Kemendikbudristek apabila melakukan pemalsuan dokumen dan data pendaftaran;
- Bersedia menerima sanksi hukum yang diberlakukan Kemendikbudristek apabila tidak memenuhi surat pernyataan ini; dan
- Setelah menyelesaikan studi tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah homebase sebelum menyelesaikan ikatan dinas yaitu 2n+1.
10. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan.
Pendaftaran beasiswa dapat dilakukan melalui laman Direktorat PPG sebagai pendataan awal. Sedangkan bagi peserta yang sudah mendapatkan LoA Unconditional, dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/. Semoga berhasil!