Beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial Twitter mengenai kewajiban kontribusi lulusan beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Secara spesifik, beberapa di antaranya membahas apakah harusnya para penerima dana studi yang biasa disebut awardee LPDP itu sepatutnya ikut membangun lapangan kerja dan industri atau tidak.
Pembahasan tentang awardee LPDP juga menyoal apakah para penerima beasiswa pemerintah tersebut memang berhak disediakan lapangan kerja oleh negara.
Topik ini ramai sebab biaya studi para penerima beasiswa LPDP ditanggung oleh negara. Secara spesifik, biaya pendidikan tersebut bersumber dari Dana Abadi Pendidikan di bawah pengelolaan LPDP Kemenkeu RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Desember 2021, Dana Abadi Pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang.
LPDP Melakukan Tracing Alumni
Mengonfirmasi ada tidaknya poin yang menyebutkan tanggung jawab membangun industri ini, detikedu telah menghubungi salah satu awardee beasiswa LPDP tahun 2017, Hardika Dwi Hermawan. Dia sebelumnya menerima beasiswa LPDP jalur Prestasi Nasional/Internasional untuk tujuan studi The University of Hong Kong.
Sosok dengan sapaan Dika ini menyebutkan, setiap tahunnya LPDP memang selalu menyelenggarakan survei alumni. Para lulusan wajib mengisi semacam laporan kelulusan, di sektor mana dia bekerja, di posisi seperti apa, dan lain sebagainya. Namun, secara teknis dirinya mengaku kurang memahami bagaimana LPDP melakukantracingatau penelusuran terhadap para lulusannya.
Di samping itu, ada jangka waktu minimal kontribusi yang harus diberikan oleh lulusan LPDP, meski tidak ada ketentuan skalanya harus seberapa besar.
"Kalau dulu seingat saya ya, sebelum tahun 2017 itu di kontrak tidak ada yang menyatakan kira-kira seberapa lama kita (awardee LPDP) harus kembali ke Indonesia dan berkontribusi," ucapnya, Jumat (11/03/2022).
Ketentuan jangka waktu ini berubah setelah tahun tersebut.
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini mengatakan, "Kalau tidak salah setelah tahun 2017 atau 2018 itu di kontrak sudah disebutkan bahwa kewajibannya itu adalah 2n+1, (n) itu adalah masa studinya."
Kembali ke Indonesia dan Memberikan Kontribusi
Dika menuturkan, tidak ada poin eksplisit yang menerangkan bahwa penerima beasiswa LPDP perlu ikut membangun lapangan kerja atau industri.
Kendati demikian, sambungnya, terdapat ikatan dari LPDP bahwa awardee harus kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusi. Poin mengenai hal ini tertera dalam buku panduan maupun surat pernyataan beasiswa LPDP.
"Termasuk di surat pernyataannya yang di pertama, (juga) termasuk di buku panduan penerimaan beasiswa itu juga disebutkan bahwa penerima beasiswa itu wajib kembali ke Indonesia untuk berkontribusi, tetapi itu juga ada pengecualian," ujarnya.
Beberapa golongan penerima beasiswa LPDP yang mendapat pengecualian adalah mereka yang menyelesaikan studi kemudian menjalani internship (magang) di negara studi atau yang mengajukan studi S3. Namun, kedua pengecualian ini tetap harus berdasarkan izin LPDP.
Harus Bersedia Dipanggil Jika Keahlian Diperlukan
Terkait penyediaan lapangan kerja bagi lulusan beasiswa LPDP, dia menuturkan tidak ada semacam ikatan dinas atau keharusan para lulusannya bekerja di lembaga tertentu. Walau begitu, awardee harus bersedia dipanggil jika keahliannya kelak diperlukan.
"Di poin kontrak itu dulu itu seingat saya menyebutkan, jadi nanti ketika LPDP atau Indonesia memanggil, ada poin yang mengatakan bahwa bersedia memenuhi panggilan apabila di kemudian hari keahliannya dibutuhkan untuk kepentingan nasional," imbuhnya.
Dika menerangkan, saat melamar LPDP dulu juga memang berkewajiban menuliskan kontribusi semacam apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan.
"Itu ada beberapa poin yang terkait dengan komitmen kembali ke Indonesia dan lain sebagainya, tetapi poin utamanya adalah kontribusi apa yang akan diberikan nantinya," lanjut Dika.
Berdasarkan pengalamannya sendiri, Dika awalnya hendak melakukan pengembangan daerah dalam lingkup kecil. Lama-kelamaan, dengan studi magisternya ini, menurutnya dia justru dapat mengembangkan rencana kontribusinya ini menjadi sebuah yayasan bernama Desamind Indonesia Foundation.
"Kita itu tujuannya menjadi partner masyarakat desa dalam bidang pendidikan dan sosial," kata eks awardee beasiswa LPDP itu.
(twu/twu)