Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka penawaran beasiswa luar negeri untuk program doktor bagi dosen perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Terdapat 30 pilihan universitas yang ditawarkan.
Program beasiswa ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek melalui skema pembiayaan perluasan Program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Informasi penawaran beasiswa disampaikan oleh Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru Temu Ismail melalui SE Nomor 0155/B2/GT.00.04/2022. Berdasarkan SE tersebut, terdapat delapan negara dengan 30 universitas tujuan studi, yakni 15 kampus Amerika Serikat, 4 kampus Inggris, 1 kampus Singapura, 1 kampus Hong Kong, 4 kampus Australia, 1 kampus Selandia Baru, 3 kampus Kanada, dan 1 kampus Finlandia.
Universitas yang masuk dalam daftar tersebut merupakan perguruan tinggi top dunia, mulai dari Harvard University, University of Oxford, hingga University of British Columbia.
Berikut persyaratan pendaftaran beasiswa S3 luar negeri seperti dilihat dalam SE yang diterbitkan pada Senin (24/1/2022).
A. Persyaratan Umum
1. Dosen Program Studi Pendidikan yang memiliki NIDN pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi pendidikan di bawah Kemendikbudristek.
2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember 2022, berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
3. Telah lulus program magister (S2) dari perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemendikbudristek atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
4. Memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:
- Pendaftar program doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir;
- Pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
5. Tidak sedang menempuh atau telah menyelesaikan studi pada jenjang S3.
Selanjutnya Persyaratan Khusus >>>
(kri/nwy)