Kabar baik untuk teman-teman difabel atau kelompok berkebutuhan khusus, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka pendaftaran beasiswa LPDP untuk kelompok berkebutuhan khusus atau difabel mulai 8 Mei sampai 4 Juni 2021. Beasiswa ini merupakan bagian dari Beasiswa Afirmasi LPDP tahun 2021.
Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel diperuntukkan bagi masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel yang memenuhi persyaratan LPDP, khususnya penyandang tuna netra atau low vision, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan tuna laras.
Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel disediakan untuk jenjang pendidikan:
1. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
2. Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftar Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional (Letter of
Acceptance) atau surat diterima di perguruan tinggi tujuan dengan tanpa syarat wajib memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan daftar Perguruan Tinggi LPDP.
Sementara pendaftar Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih tiga Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama, sejenis, atau serumpun.
Adapun pendaftar Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel yang ditetapkan lulus seleksi sebagai Calon Penerima Beasiswa dapat mengikuti Program Pengayaan.
Berikut ketentuan dan persyaratan beasiswa LPDP untuk Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel:
Komponen biaya yang diberikan
1.Biaya Pendidikan
- Biaya Pendaftaran
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
- Transportasi
- Aplikasi Visa/Residence Permit
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaan darurat (jika diperlukan)
- Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
- Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok berkebutuhan khusus/difabel sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.
3. Biaya Pengayaan
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri;
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja.
6. Memilih Perguruan Tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online;
9. Menulis Personal Statement;
10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;
11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel
1. Pendaftar merupakan kelompok berkebutuhan khusus/difabel berkategori:
a. Tuna Netra atau Low Vision,
b. Tuna Rungu,
c. Tuna Wicara,
d. Tuna Daksa, atau
e. Tuna Laras.
2. Melampirkan surat keterangan berkebutuhan khusus/difabel dari rumah sakit atau klinik tumbuh kembang.
3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir di situs resmi).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
- pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada
jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang
setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36.
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66.
- Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46.
- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
7. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi Tujuan bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP.
Klik di sini cara mendaftarnya
Simak Video "Video: Deputi Pendidikan Kemenko PMK Pastikan Beasiswa LPDP Tak Kena Efisiensi"
[Gambas:Video 20detik]