Wisatawan kapal wisata yang menyelam (diving) di spot penyelaman (dive site) Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibatasi maksimal 20 menit. Seusai 20 menit, giliran turis dari kapal lain yang menyelam.
"Selang waktu antarpenyelam (tiap kapal) 20 menit. Intervalnya 20 menit," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, Minggu (26/4/2026).
Pria yang disapa Hengki itu menegaskan aturan itu tidak berlaku untuk aktivitas wisata bahari lain, seperti snorkeling (berenang di permukaan air).
Pengaturan interval waktu kegiatan diving itu, jelas Hengki, untuk mencegah penumpukan wisatawan pada satu dive site. Tujuannya agar terumbu karang tidak rusak jika banyak wisatawan melakukan penyelamatan pada waktu yang sama di satu dive site.
Pengaturan waktu itu juga untuk memberi kenyamanan kepada wisatawan saat melakukan aktivitas wisata bahari tersebut.
Simak Video "Bersantai dan Menjelajah Pulau Kanawa, Labuan Bajo"
(hsa/hsa)