Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Bali. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ada sebanyak 22 gunung yang nantinya akan ditutup untuk pendakian.
"Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung," tegas Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Larangan tersebut akan dituangkan dalam Perda dan berlaku bagi wisatawan asing maupun domestik. Termasuk masyarakat Bali sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali akan ada pelaksanaan upakara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya," jelasnya.
"Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi," tandasnya.
Sebagai informasi, Bali memiliki 23 gunung yang tersebar di enam kabupaten. Gunung Agung di Karangasem merupakan gunung tertinggi di Bali. Ada dua gunung lainnya di Karangasem. Kemudian, di Jembrana ada lima gunung, tertinggi gunung Merbuk. Lalu, ada empat gunung ada di Kabupaten Tabanan, tertinggi Gunung Batukaru. Satu gunung ada di Klungkung, yakni Gunung Mundi.
Selanjutnya, tiga gunung di Kabupaten Bangli, tertinggi Gunung Abang. Terakhir, tujuh gunung di Kabupaten Buleleng, tertinggi Gunung Silang Jana.
(hsa/nor)