Banyaknya ulah warga negara asing (WNA) di Bali tengah jadi sorotan. Terakhir, ada kasus bule menantang duel pecalang di Pecatu, Badung. Kini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengungkapkan ada kampung eksklusif yang seolah-olah dikuasai sekelompok WNA tertentu di Ubud, Gianyar.
Hal ini disampaikan Wagub yang akrab disapa Cok Ace itu dalam The Weekly Brief with Sandi Uno pada 20 Maret 2023. Video acara ini diunggah melalui channel YouTube Kemenparekraf.
Awalnya, Cok Ace menyoroti ulah para WNA yang belakangan marak. Salah satunya adalah WNA yang kerap mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa bulan terakhir ini, ketenangan, kenyamanan masyarakat Bali termasuk wisatawan yang ke Bali ini agak terusik oleh ulah wisman dari negara tertentu yang secara ugal-ugalan mengendarai sepeda motor," ujar bangsawan Puri Ubud tersebut seperti dikutip dari detikNews, Selasa (21/3/2023).
"Ada yang menggunakan pakaian dalam saja, boncengan tiga dan sebagainya," sambungnya.
Dia juga mencontohkan WNA yang kerap berulah. Beberapa WNA bahkan sempat berkonflik dengan masyarakat hingga polisi.
"Mereka lakukan konflik dengan masyarakat, dengan polisi, bahkan sesama wisatawan. Beberapa hari lalu, ada wisatawan mancanegara yang berantem dengan temannya sendiri," tuturnya.
Dia juga menyoroti soal WNA yang memanfaatkan Bali untuk menjalankan usaha, seperti spa dan tempat pelatihan motor. Bahkan dia juga menemukan kampung di Ubud, Kabupaten Gianyar, yang seolah-olah menjadi tempat eksklusif bagi WNA dari negara tertentu.
"Di Ubud, itu banyak sekali warga negara tertentu. Bahkan ada orang yang menyebutnya kampung negara tertentu karena dia eksklusif, tertutup, di antara mereka di sana, dan tidak tahu apa yang terjadi di dalam tembok lingkungan yang mereka bangun itu," ungkapnya.
Wagub Oka mengatakan masalah ini akan menjadi prioritas. Mereka akan ditertibkan.
"Ini juga jadi prioritas kami untuk menertibkan WNA yang ada di Ubud, Sanur. Penertiban ini menyangkut masalah pembinaan, tindakan hukum apabila ada pelanggaran pidana, bahkan deportasi," katanya.
(hsa/efr)