Wajah Baru Pantai Kuta Telan Anggaran Rp 250 Miliar

Wajah Baru Pantai Kuta Telan Anggaran Rp 250 Miliar

Triwidiyanti - detikBali
Kamis, 29 Sep 2022 10:27 WIB
Revitalisasi Pantai Kuta
Foto: Proyek revitalisasi kawasan Samigita yang tengah berlangsung. (Istimewa)
Badung -

Belakangan kawasan wisata Pantai Kuta nampak makin cantik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memang tengah menata Pantai Seminyak, Legian dan Kuta atau Samigita. Anggaran yang digelontorkan pun cukup besar, mencapai Rp 250 miliar.

Bupati Badung menyebutkan, revitalisasi kawasan Pantai Samigita agar lebih indah memang harus dilakukan agar tidak ditinggalkan wisatawan, baik lokal maupun asing.

"Penting, amat sangat penting kami tidak mau seperti Hawaii ditinggalkan wisatawan lokal dan asing makanya kami wujudkan wajah baru di Kuta kami juga bangun tsunami early system," katanya di Badung, Kamis (29/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Giri Prasta menambahkan, akan ada stop over untuk mengatur arus laut.

"Arus di sana itu kan arus di dalam, di Kuta itu ada 4 jenis arus air yang ada, salah satu contoh di situ ada palung laut nanti akan ada stop over di palung laut itu untuk mengantisipasi," urainya.

ADVERTISEMENT

Pun soal abrasi di Kuta Giri Prasta mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida bahwa akan menambah pasir di kawasan Kuta.

"Pasir kita akan tambah," tandasnya.

Dengan adanya revitalisasi ini menurutnya tidak akan mengganggu kenyamanan wsatawan yang hendak melakukan aktivitas.

"Wisatawan surfing tidak sama sekali tidak terganggu," pungkas Giri Prasta.

Revitalisasi bukan cuma soal estetika. Namun juga pembenahan sektor transportasi. Salah satunya adalah proyek jalur trem untuk mengatasi macet di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Dengan adanya trem, turis akan dengan mudah tiba di kawasan pantai Kuta selepas turun dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Proyek ini sudah diwacanakan sejak awal tahun. Menurut Giri Prasta, moda transportasi memang sangat diperlukan. Lantaran menambah jalan sulit dan fly over dilarang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads