Ingin menikmati liburan di Bali? Ada baiknya menyiapkan duit lebih. Beberapa tarif terkait akomodasi pariwisata sudah naik, seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Salah satunya tarif kapal boat di objek wisata Ulundanu Beratan yang naik mulai Selasa (20/9/2022) hari ini.
Tarif kapal boat untuk berkeliling danau ini akan dinaikkan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk satu kali putaran.
"Mulai 20 September 2022. Besok. Tarif boat naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk satu kali keliling (danau Beratan)," jelas Humas Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Ulundanu Beratan, I Made Sukarata, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif kapal boat ini mesti dilakukan karena harus menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Mulai besok, seluruh kapal boat yang jumlahnya sepuluh unit dan pengelolaannya di bawah Manajemen DTW Ulundanu Beratan mesti menggunakan Pertamax.
"Karena ada peralihan penggunaan bahan bakar. Dulu sebelum ada kenaikan masih pakai Pertalite. Sekarang harus beralih ke Pertamax yang harganya Rp 14.500 perliter," imbuhnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tarif masuk ke DTW Ulundanu Beratan tidak mengalami perubahan.
Tarif masuk masih sama seperti sebelumnya yakni Rp 75 ribu untuk (wisatawan asing), Rp 50 ribu (wisatawan asing anak-anak), Rp 30 ribu (wisatawan domestik), dan Rp 20 ribu (wisatawan domestik anak-anak).
"Untuk tarif masuk tidak perubahan. Kami mempertimbangkan, sektor pariwisata kan baru (pulih). Tapi di satu sisi, untuk tarif boat baru ada kenaikan. Karena ada kebijakan kenaikan harga BBM tersebut," pungkasnya.
Penyeberangan Sanur-Nusa Penida
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif kapal cepat atau fast boat perjalanan dari dermaga Sanur ke Nusa Penida, Klungkung juga naik hingga Rp 50 ribu per sekali perjalanan. Kenaikan harga tiket fast boat itu menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Sabtu (3/9/2022).
Bendahara Asosiasi Fast Boat Sanur, Nengah Kertawijaya merinci, harga tiket penyeberangan Sanur-Nusa Penida untuk penumpang lokal naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu. Berikutnya harga tiket untuk penumpang mancanegara naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.
"Harga tiket kita naikkan dengan kalkulasi yang sama dengan harga BBM yang naik," kata Kertawijaya saat ditemui di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (9/9/2022).
Selain dari Sanur, penyeberangan ke Nusa Penida dari Pelabuhan Kusamba, Klungkung juga direncanakan naik. Meski akhirnya dikoreksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang menilai terlalu mahal. Dia juga tidak terjadi perang tarif yang akan merusak manajemen masing-masing perusahaan. Mulai dari perawatan fast boat, pengupahan pegawai dan lainnya.
"Kalau manajemennya bermasalah, sudah barang tentu akan mempengaruhi perawatan boat dan kesejahteraan pegawai," tandasnya.
Padahal sebelumnya sudah disepakai kenaikan tarif oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung dengan pengusaha fast boat. Antara lain untuk warga lokal dewasa tarifnya naik jadi Rp 75 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu. Dan anak-anak Rp 50 ribu dari sebelumnya Rp 35 ribu.
Kemudian untuk warga asing dewasa naik jadi Rp 150 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu. Dan WNA anak-anak Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu.
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Kementerian Perhubungan (kemenhub) menaikkan tarif angkutan penyeberangan rerata 11,79 persen. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara. Namun sejauh ini untuk Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang dan sebaliknya belum diterapkan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk Gusti Putu Astawa mendesak pemerintah segera menerapkan tarif penyeberangan yang baru. Namun, hingga Senin (19/09/2022), kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11,79 persen tersebut belum berlaku.
"Kenapa kok masih ditunda-tunda seperti ini kenaikan tarif tiketnya," tutur Astawa saat dihubungi detikBali Senin (19/9/2022). Bahkan, Gapasdap sudah mengajukan protes terhadap Kementerian Perhubungan terkait masalah tersebut.
Astawa mengungkapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah berlaku sejak 3 September 2022. Artinya, jika dalam satu bulan ini tarif baru penyeberangan tidak berlaku, kemungkinan perusahaan penyeberangan akan merugi.
Selain itu, kenaikan tarif penyeberangan rerata sebesar 11,79 persen masih jauh dari harapan. Sebab, Gapasdap mengajukan kenaikan tarif penyeberangan hingga 34 persen.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Muhammad Yasin menuturkan kenaikan tarif penyeberangan hingga Senin sore (19/9/2022) belum berlaku. "Kami masih menunggu komando, nunggu perintah," tuturnya.
(hsa/hsa)