Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 25-26 Agustus 2022

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 25-26 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 10:14 WIB
Suasana di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Cek harga tiket dan jadwal penyeberangan Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok.
Ilustrasi Pelabuhan Padangbai - Jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 25-26 Agustus 2022. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Bali -

Apakah Anda berencana melakukan penyeberangan ke Lombok hari ini? Jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 25-26 Agustus 2022.

Sebelum memulai perjalanan, pastikan menyiapkan berbagai keperluan saat hendak menyeberang ya!

Untuk diketahui, Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 25-26 Agustus 2022

ADVERTISEMENT
  • 06.30 - 09.00 Wita: Marina Primera
  • 09.00 - 11.30 Wita: Surya 777
  • 11.30 - 13.30 Wita: Dharma Kencana IX
  • 13.30 - 15.00 Wita: Gading Nusantara
  • 15.00 - 16.30 Wita: Nusa Sakti
  • 16.30 - 18.00 Wita: Naraya
  • 18.00 - 19.30 Wita: Rodhita
  • 19.30 - 21.00 Wita: Sindu Tritama
  • 21.30 - 22.30 Wita: Rhama Giri Nusa
  • 22.30 - 00.00 Wita: Gerbang Samudra 3
  • 00.00 - 01.30 Wita: Wihan Bahari
  • 01.30 - 04.00 Wita: Munic III
  • 04.00 - 06.30 Wita: Citra Nusantara
  • 06.30 - 09.00 Wita: Nusa Bhakti

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

- Anak-anak: Rp 5.800/orang

- Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai

- Golongan I sepeda: Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500: Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500: Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi: Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup: Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus: Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang: Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar: Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar: Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton: Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer: Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat: Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads