Punya rencana menyeberang dari Bali ke Lombok? Jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 20-21 Agustus 2022.
Sebelum memulai perjalanan, pastikan menyiapkan berbagai keperluan saat hendak menyeberang ya!
Untuk diketahui, Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.
Berikut info seputar jadwal hingga tarif penumpang untuk rute penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai-Pelabuhan Lembar.
Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 20-21 Agustus 2022
- 06.30 - 09.00 Wita: Nusa Sakti
- 09.00 - 11.30 Wita: Gemilang VIII
- 11.30 - 13.30 Wita: Rodhita
- 13.30 - 15.00 Wita: Sindu Tritama
- 15.00 - 16.30 Wita: Rhama Giri Nusa
- 16.30 - 18.00 Wita: Portlink II
- 18.00 - 19.30 Wita: Wihan Bahari
- 19.30 - 21.00 Wita: Munic III
- 21.30 - 22.30 Wita: Citra Nusantara
- 22.30 - 00.00 Wita: Nusa Bhakti
- 00.00 - 01.30 Wita: Marina Segunda
- 01.30 - 04.00 Wita: PBK Muryati
- 04.00 - 06.30 Wita: Gemilang VIII
- 06.30 - 09.00 Wita: Shita Giri Nusa
Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai
- Anak-anak: Rp 5.800/orang
- Dewasa: Rp 57.000/orang.
Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai
- Golongan I sepeda: Rp 70.000/unit
- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500: Rp 146.000/unit.
- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500: Rp 285.000/unit.
- Golongan IV A mobil pribadi: Rp 1.023.000/unit.
- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup: Rp 962.000/unit.
- Golongan V A kendaraan minibus: Rp 1.949.000/unit.
- Golongan V B kendaraan truk sedang: Rp 1.628.000/unit.
- Golongan VI A kendaraan bus besar: Rp 3.185.000/unit.
- Golongan VI B kendaraan truk besar: Rp 2.723.000/unit.
- Golongan VII kendaraan truk tronton: Rp 3.501.000/unit.
- Golongan VIII kendaraan truk trailer: Rp 4.955.000/unit.
- Golongan IX alat berat: Rp 7.246.000/unit.
(iws/iws)