Mau Menyeberang ke Lombok? Cek Jadwal Ferry Padangbai-Lembar Hari Ini

Mau Menyeberang ke Lombok? Cek Jadwal Ferry Padangbai-Lembar Hari Ini

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 08:25 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.
Pelabuhan Padangbai - Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 19-20 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)
Karangasem -

Apakah Anda berencana menyeberang dari Bali ke Lombok? Jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 19-20 Agustus 2022.

Sebelum memulai perjalanan, pastikan menyiapkan berbagai keperluan saat hendak menyeberang ya!

Untuk diketahui, Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

Sebelum melakukan penyeberangan, Anda perlu tahu harga tiket dan jadwal penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai-Pelabuhan Lembar.

ADVERTISEMENT

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 19-20 Agustus 2022

  • 06.30 - 09.00 Wita: Marina Seguna
  • 09.00 - 11.30 Wita: PBK Muryati
  • 11.30 - 13.30 Wita: Gemilang VIII
  • 13.30 - 15.00 Wita: Shita Giri Nusa
  • 15.00 - 16.30 Wita: Dharma Ferry VIII
  • 16.30 - 18.00 Wita: Putri Yasmin
  • 18.00 - 19.30 Wita: Sindu Dwitama
  • 19.30 - 21.00 Wita: Salindo Mutiara I
  • 21.30 - 22.30 Wita: Portlink II
  • 22.30 - 00.00 Wita: Marina Primera
  • 00.00 - 01.30 Wita: Surya 777
  • 01.30 - 04.00 Wita: Darma Kencana IX
  • 04.00 - 06.30 Wita: Gading Nusantara
  • 06.30 - 09.00 Wita: Nusa Sakti

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

- Anak-anak: Rp 5.800/orang

- Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai

- Golongan I sepeda: Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500: Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500: Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi: Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup: Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus: Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang: Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar: Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar: Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton: Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer: Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat: Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads