Info Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar Hari Ini 15-16 Agustus 2022

Info Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar Hari Ini 15-16 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Senin, 15 Agu 2022 10:29 WIB
Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali.
Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 15-16 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)
Karangasem -

Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 15-16 Agustus 2022.

Sebelum memulai perjalanan, pastikan menyiapkan berbagai keperluan saat hendak menyeberang ya!

Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

Sebelum melakukan penyeberangan, Anda perlu tahu harga tiket dan jadwal penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai-Pelabuhan Lembar.

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 15-16 Agustus 2022

  • 06.30 - 09.00 Wita: Rhama Giri Nusa
  • 09.00 - 11.30 Wita: Gerbang Samudera
  • 11.30 - 13.30 Wita: Wihan Bahari
  • 13.30 - 15.00 Wita: Munic III
  • 15.00 - 16.30 Wita: Citra Nusantara
  • 16.30 - 18.00 Wita: Nusa Bhakti
  • 18.00 - 19.30 Wita: Marina Segunda
  • 19.30 - 21.00 Wita: PBK Muryati
  • 21.30 - 22.30 Wita: Gemilang VIII
  • 22.30 - 00.00 Wita: Shita Giri Nusa
  • 00.00 - 01.30 Wita: Dharma Ferry 8
  • 01.30 - 04.00 Wita: Putri Yasmin
  • 04.00 - 06.30 Wita: Sindu Dwitama
  • 06.30 - 09.00 Wita: Salindo Mutiara 1

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

- Anak-anak: Rp 5.800/orang

- Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai

- Golongan I sepeda dikenakan tarif Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500 dikenakan tarif Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500 dikenakan tarif Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi dikenakan tarif Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup dikenakan tarif Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus dikenakan tarif Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang dikenakan tarif Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar dikenakan tarif Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar dikenakan tarif Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton dikenakan tarif Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer dikenakan tarif Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat dikenakan tarif Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Hide Ads