Harga Tiket-Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Padangbai-Lembar Lombok

Harga Tiket-Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Padangbai-Lembar Lombok

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 26 Mei 2022 16:10 WIB
Suasana di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Cek harga tiket dan jadwal penyeberangan Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok.
Suasana di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Cek harga tiket dan jadwal penyeberangan Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Pelabuhan Padangbai yang terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

Sebelum melakukan penyeberangan, Anda perlu tahu harga tiket dan jadwal penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai-Pelabuhan Lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager ASDP Padangbai, Nickson M Ambarita mengatakan, tarif tiket di Pelabuhan Padangbai adalah sebagai berikut.

Tarif tiket di Pelabuhan Padangbay

ADVERTISEMENT
  • Rp 5.800/orang (anak-anak) dan Rp 57.000/orang (dewasa).

Sementara itu, tarif penyeberangan dengan kendaraan disesuaikan dengan masing-masing golongan.

- Golongan I yaitu sepeda dikenakan tarif Rp 70.000/unit

- Golongan II yaitu sepeda motor dengan cc kurang dari 500 dikenakan tarif Rp 146.000/unit.

- Golongan III yaitu sepeda motor dengan cc lebih dari 500 dikenakan tarif Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A yaitu mobil pribadi dikenakan tarif Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B yaitu kendaraan barang seperti pickup dikenakan tarif Rp 962.000/unit.

- Golongan V A yaitu kendaraan minibus dikenakan tarif Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B yaitu ke daratan truk sedang dikenakan tarif Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A yaitu kendaraan bus besar dikenakan tarif Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B yaitu kendaraan truk besar dikenakan tarif Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII yaitu kendaraan truk tronton dikenakan tarif Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII yaitu kendaraan truk trailer dikenakan tarif Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX yaitu alat berat dikenakan tarif Rp 7.246.000/unit.

Nickson M Ambarita mengatakan, terkait dengan pembelian tiket penyeberangan, bagi para wisatawan ataupun masyarakat bisa mendatangi langsung para petugas yang ada di loket tiket yang ada di Pelabuhan Padangbai.

Jadwal Penyeberangan di Pelabuhan Padangbai

Terkait jadwal penyeberangan atau keberangkatan kapal, dalam situasi normal setiap harinya sama. Hanya saja, jenis kapal yang berangkat berbeda-beda.

"Untuk jadwal keberangkatannya sama setiap harinya tapi jenis kapalnya yang berbeda-beda," kata Nickson Ambarita.

- Pukul 00.00 Wita

- Pukul 01.30 Wita

- Pukul 04.00 Wita

- Pukul 09.00 Wita

- Pukul 11.30 Wita

- Pukul 13.30 Wita

- Pukul 15.00 Wita

- Pukul 16.30 Wita

- Pukul 18.00 Wita

- Pukul 19.30 Wita

- Pukul 21.00 Wita

- Pukul 22.30 Wita

(*)




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads