Ne Mare Seken! Tarif Visa Naik, Ini Daftarnya

Ne Mare Seken! Tarif Visa Naik, Ini Daftarnya

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 17 Apr 2022 05:35 WIB
kedatangan jetstar perdana dari perth
Layanan visa on arrival di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok PT. Angkasa Pura I)
Denpasar -

Baru baru ini muncul isu tentang rencana pemerintah menaikkan tarif visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Indonesia, termasuk Bali. Isu ini sempat membuat sejumlah pelaku pariwisata Bali ketar ketir. Pasalnya, isu itu muncul saat pariwisata Bali baru saja bergeliat paska terpuruk selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Ida Bagus Agung Partha Adnyana sempat menyebut bahwa Ia dan 10 stakeholder pariwisata keberatan dengan dengan rencana kenaikan tarif VoA tersebut. Menurutnya, kunjungan wisatawan mancanegara baru mulai bertumbuh sejak beberapa waktu lalu dihantam pandemi COVID-19.

Gubernur Bali Wayan Koster juga sempat menanggapi keluhan masyarakat pariwisata terkait isu kenaikan tarif VoA tersebut. Koster berjanji membawa aspirasi itu ke pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai aspirasi pasti akan saya sampaikan, Nanti akan saya sampaikan (aspirasi para pelaku pariwisata), masak naiknya sampai tiga kali lipat. Saya kira kira harus menciptakan situasi yang kondusif untuk pemulihan pariwisata," " kata Koster kepada wartawan saat konferensi pers di rumah jabatannya, Sabtu (16/4/2022).

Namun belakangan terungkap bahwa rencana kenaikan tarif VoA itu tidaklah benar.

ADVERTISEMENT

Pada Februari lalu, Menteri Keuangan memang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam peraturan baru yang berlaku resmi sejak 16 April 2022 itu, tercantum tarif terbaru untuk berbagai macam visa yang dapat digunakan warganegara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam peraturan terbaru tersebut, tarif VoA dinyatakan senilai Rp 500 ribu per orang, tetap sama seperti sebelumnya. Pemerintah memang menaikkan beberapa tarif visa, namun kenaikan VoA dikecualikan.

Berikut daftar tarif visa terbaru yang mulai berlaku 16 April 2022 :

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA): Rp500.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari: Rp2.000.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari: Rp6.000.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari: Rp1.500.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun: Rp3.000.000,00 Per orang

Visa Tinggal Terbatas: US$150.00 Per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua: Rp3.000.000,00 Per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)" Rp2.000.000,00 Per orang

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari: Rp2.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi: Rp6.000.000,00 Per permohonan Perpanjangan

Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari: Rp500.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp12.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp3.500.000,00 Per orang

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp15.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp5.000.000,00 Per orang

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp30.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp15.000.000,00 Per orang

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp3.250.00,00 Per permohonan

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua: Rp6.000.000,00 Per permohonan

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp1.500.000,00 Per orang




(nke/nke)

Hide Ads