Video

Penjelasan Komdigi soal Rekam Wajah Saat Daftar SIM Card

Tim 20detik - detikBali
Minggu, 31 Mei 2026 00:30 WIB
Denpasar - Pemerintah akan mewajibkan mekanisme daftar SIM Card baru menggunakan rekam wajah atau face recognition. Kemkomdigi mengungkapkan aturan tersebut mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan SIM Card baru dapat dibeli di gerai atau lapak operator seluler. Menurutnya, proses registrasi rekam wajah ini jauh lebih cepat dibandingkan proses registrasi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Nomor Kartu Keluarga).

"Rata-rata di bawah satu menit prosesnya. Yang penting kita sudah siapin KTP kita sama nomor kita." ujar Edwin Hidayat Abdullah saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).


(iws/iws)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork