“Artinya ketika ditarik ke dalam timbangan syariat maka membuang sampah ini adalah merusak alam, merusak lingkungan, merusak apa yang ada di sekitar kita. Dalam kaidah fikih disebutkan ‘Ad dhararu yuzalu’ kebahayaan, kerusakan itu harus dihilangkan, ya. Minimal harus dicegah,” jelas Dosen Fakultas Ushuluddin Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta, Zia ul Haramein.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!
Embed Video










































