Hasil Sidang Komdis PSSI, Bali United Kena Sanksi Rp 60 Juta

Hasil Sidang Komdis PSSI, Bali United Kena Sanksi Rp 60 Juta

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 12:47 WIB
Aksi akrobatik winger Bali United, Rahmat Arjuna Rezki (jersey putih) saat melawan PSS Sleman pada 9 Februari 2025 lalu di Stadion Manahan, Surakarta.
Foto: Aksi akrobatik winger Bali United, Rahmat Arjuna Rezki (jersey putih) saat melawan PSS Sleman pada 9 Februari 2025 lalu di Stadion Manahan, Surakarta. (Dok. Bali United)
Denpasar -

Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis daftar sanksi yang diterima klub maupun perseorangan selama gelaran Liga 1, Liga 2, hingga ajang Elite Pro Academy musim 2024/2025. Dari daftar yang dikeluarkan PSSI, Bali United dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp 60 juta.

Dalam rilis yang diterbitkan PSSI di laman resmi pssi.org tertanggal 24 Februari 2025 (pssi.org), ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Bali United. Yakni, dua di ajang EPA yang diberikan kepada tim Bali United U-18 dan U-20, dan satu lagi di kancah Liga 1.

Pertama, hukuman yang diterima Bali United U-18 di ajang EPA saat berhadapan dengan Semen Padang FC. Dalam laga yang berlangsung pada 9 Februari, terdapat lima pemain Bali United U-18 mendapat kartu kuning. Sehingga hukuman yang diberikan berupa denda sebanyak Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman kedua berupa denda dengan nominal yang sama juga diterima Bali United U-20 saat melawan Persib Bandung U-20 pada 9 Februari 2025. Saat itu, lima pemain Bali United menerima kartu kuning dari wasit.

Sementara, hukuman ketiga diterima tim Bali United saat berhadapan dengan PSS Sleman pada 9 Februari 2025 di ajang Liga 1 2024/2025. Saat itu ada lima pemain Serdadu Tridatu mendapat kartu kuning. Hukuman yang diberikan berupa denda sebanyak Rp 50 juta. Maka akumulasi denda yang harus dibayarkan Bali United mencapati Rp 60 juta.

ADVERTISEMENT

Media Officer Bali United, Alexander Mahaputra, enggan menjawab lebih jauh perihal sanksi denda dari PSSI tersebut. "Soal itu (pembayaran denda) manajemen yang lebih paham," jawab Alex melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu dikutip dari detikJatim, perihal pembayaran denda akibat pemain mendapat kartu kuning atau merah menjadi tanggung jawab klub yang menaungi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 57 tentang Tingkah Laku dan Etika pada ayat 1.

"Klub bertanggung jawab untuk tingkah laku dan etika dari: (a) pemain dan ofisial; dan/atau (b) penonton; (c) setiap orang yang terlibat atau bertugas dalam pelaksanaan BRI Liga 1," demikian bunyi Pasal 57 ayat 1.

Adapun regulasi soal pembayaran denda diperkuat dalam Pasal 62 tentang Finansial pada ayat 2 poin (a).

"Klub memiliki kewajiban finansial sebagai berikut: (a) membayar denda definitif yang ditetapkan oleh Komite Disiplin PSSI atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam Regulasi BRI Liga 1 dan Kode Disiplin PSSI."




(hsa/hsa)

Hide Ads