PSSI Jatim Sebut Polisi Tahu Aturan FIFA soal Gas Air Mata di Stadion

PSSI Jatim Sebut Polisi Tahu Aturan FIFA soal Gas Air Mata di Stadion

Tim detikHealth, Tim detikJatim - detikBali
Rabu, 05 Okt 2022 13:06 WIB
Police officers and soldiers stand amid tear gas smoke after clashes between fans during a soccer match at Kanjuruhan Stadium in Malang, East Java, Indonesia, Saturday, Oct. 1, 2022. Panic following police actions left over 100 dead, mostly trampled to death, police said Sunday. (AP Photo/Yudha Prabowo)
Foto-foto Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (Foto: AP/Yudha Prabowo)
Bali -

Ketua Umum Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyebut polisi sebenarnya sudah tahu aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan itu tertuang pada Pasal 19 b FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

"Polisi tahu soal SOP gas air mata FIFA itu. Tapi ada SOP penanganan kerumunan, karena di dalam dan luar stadion ada kerumunan orang banyak yang masuk," ungkap Riyadh, Rabu (5/10/2022), dikutip dari detikJatim.

Riyadh menyebut pihaknya selama ini juga sudah melakukan sosialisasi larangan gas air mata. Menurutnya, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan juga sudah mengetahui hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sosialisasi itu sudah dilakukan, hasil kami tanya ke Panpel yang diperiksa," jelasnya.

Ia menambahkan, masalah ini juga sudah dibahas bersama PSSI, polisi, dan juga TNI. Mereka merumuskan hal baru tentang pertandingan sepakbola.

ADVERTISEMENT

"Kami dengan TNI dan Polri merumuskan hal baru, karena perintah dari Pak Presiden, liga ini diberhentikan sampai ada format baru mengenai kompetisi dan keamanan. Itu yang akan disesuaikan. Jadi bagaimana ke depan juga berubah," ujarnya.

Menurut Riyadh, perubahan itu akan dilakukan hingga menyentuh produk hukum yang melandasi setiap prosedur standar penanganan kerumunan massa dalam setiap pertandingan sepakbola.

"Produk hukumnya juga akan berubah. Nanti akhirnya ke Perkap (Peraturan Kapolri), tapi Perkap kan prosesnya agak panjang. Ya, perlu akselerasi, perlu harmonisasi di Polri," kata Riyadh.

Nantinya, kata Riyadh, polisi akan tetap dilibatkan dalam proses pengamanan pertandingan sepakbola di Indonesia. Sebab sesuai statuta FIFA, kepolisian memang boleh terlibat.

"Polisi jelas ada dan boleh di dalamnya, ya (sesuai statuta FIFA). Cuma bagaimana harusnya? Apa yang harus dibawa? Alat apa dan sebagainya, antisipasi bagaimana. Itu untuk nanti ke depan. Terlalu dini diomongkan sekarang," ujarnya.

Mengenal Gas Air Mata

Dilansir dari detikHealth, gas air mata bukanlah gas, melainkan bubuk bertekanan yang menciptakan kabut saat digunakan. Dikutip dari Healthline, komponen gas air mata yang paling umum digunakan adalah 2-chlorobenzalmalononitrile (gas CS).

Senyawa lain yang digunakan atau disarankan sebagai gas air mata termasuk bromoaseton, benzil bromida, etil bromoasetat, xylyl bromide, dan Ξ±-bromobenzyl sianida. Komponen gas air mata lainnya termasuk oleoresin capsicum (semprot merica), dibenzoxazepine (gas CR), dan chloroacetophenone (gas CN).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Ahli paru yang juga guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, SpP(K) menjelaskan paparan gas air mata bisa berdampak akut pada saluran napas dan memicu gawat napas (respiratory distress).

"Mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) maka kalau terkena gas air mata maka dapat terjadi serangan sesak napas akut yang bukan tidak mungkin berujung di gagal napas (respiratory failure)," terang Prof Tjandra pada detikcom, Minggu (2/10/2022).

Selain pada paru-paru, paparan gas air mata juga berefek pada mata, mulut, dan hidung. Prof Tjandra menjelaskan, efek yang timbul bisa berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan.

"Selain di saluran napas maka gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi," imbuh Prof Tjandra.

"Walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan. Hal ini terutama kalau paparan berkepanjangan, dalam dosis tinggi dan apalagi kalau di ruangan tertutup," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Penampakan Gedung DPRD NTB yang Dibakar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads