PSSI Beri 3 Sanksi untuk Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan!

Ricuh Laga Arema vs Persebaya

PSSI Beri 3 Sanksi untuk Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan!

Tim detikJatim, Tim detikNews - detikBali
Selasa, 04 Okt 2022 16:15 WIB
Pemain Arema FC saling berpelukan dan menangis.
Potret Pemain Arema FC Datangi Stadion Kanjuruhan Pasca Kerusuhan. Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency
Denpasar -

Komisi disiplin (komdis) PSSI memberikan 3 sanksi untuk Arema FC. Sanksi tersebut diberikan buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.

"Pertama kepada Arema dan panitia pelaksana, keputusannya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, sekitar 250 km dari lokasi," ujar Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Malang, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip dari detikJatim.

Sanksi kedua, kata Erwin, Arema FC didenda Rp 250 juta. Dan sanksi ketiga adalah pengulangan terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, suporter Arema FC masuk ke lapangan. Situasi itu membuat polisi menembakkan gas air mata. Reaksi itu pada akhirnya membuat banyak suporter tewas. Tercatat ada 125 orang tewas dalam kerusuhan tersebut.

Tim Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan

ADVERTISEMENT

Mahfud Md sebagai ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkap akan mengusut pemberi komando dan jaringan bisnis di tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut menyusul adanya perintah Presiden Jokowi mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan

"Ya nanti kita olah. Kan kita harus menemui, melihat lapangan, menemui siapa yang menyaksikan, siapa yang memberi komando, jaringannya dengan siapa, kok bisa apa namanya jadwal pertandingan yang diusulkan sore kok tetap di malam kan itu ada jaringan-jaringan. Jaringan bisnis, ada jaringan periklanan, ya nanti kita lihat," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Mahfud mengatakan TGIPF bakal menggelar rapat perdana pada malam nanti. TGIPF bakal memetakan masalah di balik tragedi Kanjuruhan.

"Pertama ya memahami tugas sesuai dengan keppres, lalu yang kedua akan memetakan dan mengidentifikasi masalah. Yang ketiga bagi tugas. Sesudah itu nanti kesimpulan-kesimpulan," ujar Mahfud.

Dia mengatakan pembagian tugas itu bisa terkait pemanggilan orang hingga penelusuran ke lokasi kejadian. Menurut Mahfud, ada banyak pihak yang terlibat dalam penanganan tragedi Kanjuruhan ini.

"Ada yang harus ke FIFA, ada yang harus ke Polri, ada yang harus ke desa, ada yang harus ke lapangan dan sebagainya. Dan ada yang mempelajari peraturan UU-nya. Itu kan nanti bagi-bagi tugas," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pembentukan TGIPF ini dan meminta untuk segera bekerja.

"Sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden dan disetujui, serta minta segera diumumkan dan segera bekerja," kata Mahfud dalam jumpa pers, Senin (3/10).

TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini diketuai oleh Mahfud Md sendiri. Kemudian duduk sebagai wakil ketua, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, serta sebagai sekretaris, mantan Jampidum Nur Rochmad.

Berikut ini daftar lengkap TGIPF Tragedi Kanjuruhan:

Ketua: Menko Polhukam, Mahfud Md
Wakil Ketua: Menpora, Zainuddin Amali
Sekretaris: Mantan Jampidum, Nur Rochmad
Anggota:
1. Prof Rhenald Kasali (Akademisi UI)
2. Prof Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum I KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Mantan pimpinan KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain sepakbola Tim Nasional/APPI)




(nor/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads