Kasus Wakil Bupati Belu Terpilih Vicente Gonsalves Segera Disidang MK

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Kasus Wakil Bupati Belu Terpilih Vicente Gonsalves Segera Disidang MK

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 03 Jan 2025 19:45 WIB
Mari mengenal gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Ternyata, lembaga tinggi negara ini adalah penghuni baru di kawasan ring satu Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. MKRI)
Kupang -

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu sebagai termohon, terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Wakil Bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik nomor 100/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, gugatan telah diterima pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB. Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, Bernard Sakarias Anin, mengungkapkan permohonan telah teregistrasi di MK.

"Hari ini secara resmi gugatan kami sudah terdaftar di MK," ujar Bernard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bernard menjelaskan meski sudah terdaftar di MK, mereka masih menunggu nomor perkaranya. Menurut Bernard, terhitung sejak tanggal registrasi perkara, sekitar empat hari kemudian baru ada permohonan kepada KPU Belu selaku termohon dan pihak terkait, yaitu Bawaslu Belu serta paslon nomor 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Ia menambahkan, sesuai jadwal, persidangan kasus ini kemungkinan dimulai pada 8 Januari 2025, meskipun belum ada kepastian.

ADVERTISEMENT

Adapaun ugatan ini dilayangkan setelah paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Belu. Pihak penggugat menuding Vicente tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan oleh KPU.

Menurut Bernard, Vicente pernah terlibat kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur pada 2003. Ia divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seorang mantan narapidana yang mencalonkan diri harus mengumumkan statusnya kepada publik melalui media. Namun hal ini tidak dilakukan Vicente, sehingga diduga melanggar administrasi.

"Kami mendapatkan bukti baru bahwa Pak Vicente ternyata tidak secara jujur mengumumkan kepada publik pernah jadi narapidana kasus melarikan anak di bawah umur," ungkap Bernard.

Ketua KPU Belu, Yohanis Seven Atapala, hingga kini belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada Ketua Bawaslu Belu Agus Bau, dan kuasa hukum Vicente, Manto Arya Putra Dapatalu.

Sebelumnya, Bawaslu Belu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi ini dengan nomor surat 461/PP.01.02/K.NT-02/12/2024.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads