Gerindra Tuding Pilgub Jakarta Banyak Kecurangan, Siapkan Gugatan ke MK

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Gerindra Tuding Pilgub Jakarta Banyak Kecurangan, Siapkan Gugatan ke MK

Kurniawan Fadilah - detikBali
Sabtu, 07 Des 2024 21:59 WIB
Jumpa pers Tim Hukum Gerindra ingin laporkan KPU-Bawaslu ke MK soal Pilgub Jakarta 2024. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Foto: Jumpa pers Tim Hukum Gerindra ingin laporkan KPU-Bawaslu ke MK soal Pilgub Jakarta 2024. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Bali -

Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menuding banyak dugaan kecurangan terjadi dalam proses Pilkada Jakarta 2024. Maka, Gerindra yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono itu tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munatshir Mustaman, mengungkapkan ada laporan dari kelompok relawan yang mengaku tak mendapat surat C6 atau undangan pencoblosan. Dia mengungkap hasil temuan kecurangan ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ada lebih dari 80 laporan yang telah dilakukan. Baik oleh relawan, baik oleh masyarakat luas, ataupun tim sukses, dilaporkan ke Bawaslu," kata Munatshir kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia menerangkan dari laporan yang sudah diajukan, belum ada tanggapan Bawaslu. Munatshir sekaligus menyampaikan pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Jakarta tidak sesuai harapan.

"Nah dari seluruh kejadian-kejadian ini yang kami ungkapkan ini membuktikan bahwa pelaksanaan pilkada di Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kami harapkan ya, berbeda dengan beberapa daerah lain," terang Munatshir.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pilkada di tingkat Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional ya," lanjutnya.

Munatshir pun menegaskan akan bersama-sama dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyiapkan berkas permohonan kepada MK untuk pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu, PHPU, ya di Mahkamah Konstitusi. Sekian yang kami ungkapkan," pungkasnya.

Baca di detikNews




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads