Adi-Cipta Unggul Jauh di TPS Adi Arnawa, Koster-Giri Juga Menang

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Adi-Cipta Unggul Jauh di TPS Adi Arnawa, Koster-Giri Juga Menang

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 27 Nov 2024 16:37 WIB
Petugas KPPS TPS 5 Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, sedang menghitung perolehan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Petugas KPPS TPS 5 Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, sedang menghitung perolehan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Badung nomor urut 2, I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (Adi Cipta), unggul jauh di TPS 5 Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Adi Arnawa mencoblos di TPS ini.

Paslon Adi-Cipta memperolehan 432 suara, unggul jauh dibandingkan paslon nomor urut 1, I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata (Suyadinata). Hasil itu berdasarkan perhitungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5 Desa Pecatu.

"Hasil hitung cepat, 68 suara untuk paslon 1. Paslon 2 dapat 432 suara," kata Ketua KPPS TPS 5 Desa Pecatu, I Nyoman Sukrasena, kepada detikBali, Rabu (27/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah surat suara yang terpakai 503 dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 565 orang. Dari 503 lembar yang terpakai, tiga di antaranya dinyatakan tidak sah.

Sukrasena menuturkan ada surat suara yang tidak dicoblos, tetapi dimasukkan ke dalam kotak suara. Ada juga pemilih yang terlalu banyak mencoblos dan salah mencoblos di luar kotak gambar paslon.

ADVERTISEMENT

"Tidak sah ini karena salah coblos. Terlalu banyak coblos dan ada yang kosong," kata Sukrasena.

Keunggulan perolehan suara tak hanya didapat pasangan Adi Cipta. Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), juga unggul di TPS Adi Arnawa dibandingkan paslon nomor urut 1, I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).

Koster-Giri mendulang 337 suara di TPS 5 Desa Pecatu, sementara Mulia-PAS hanya mendulang 156 suara. Jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 503 lembar. Sedangkan surat suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 10 lembar.

"Ada yang nyoblos dua (paslon). Ada yang nyoblos di luar kotak gambar paslon," terang Sukrasena.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads