Sekretaris Dinas Koperasi NTB Dilaporkan ke Bawaslu Kampanyekan Rohmi-Firin

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub NTB 2024

Sekretaris Dinas Koperasi NTB Dilaporkan ke Bawaslu Kampanyekan Rohmi-Firin

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 14:50 WIB
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DoskopUMKM) NTB Muhammad Fauzan dilaporkan ke Bawaslu karena kampanye Rohmi-Firin, Selasa (26/11/2024).
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DoskopUMKM) NTB Muhammad Fauzan dilaporkan ke Bawaslu karena kampanye Rohmi-Firin, Selasa (26/11/2024). (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri melaporkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (DoskopUMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Fauzan ke Bawaslu NTB, Selasa (26/11/2024).

Fauzan dilaporkan dalam kapasitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut kampanye pasangan calon nomor urut 1 Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin) di masa tenang Pilkada 2024.

Dalam foto yang beredar, Fauzan tampak menempelkan stiker paslon Rohmi-Firin di beberapa rumah. Pada foto pertama, Fauzan mengenakan kaus hitam, dan pada foto kedua mengenakan kaus berwarna merah yang tengah menempel stiker Rohmi-Firin di jendela rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tim hukum 99 Iqbal-Dinda sudah menyampaikan pengaduan terkait dengan adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilgub NTB yang dilakukan oleh seseorang atas nama Muhammad Fauzan," kata tim hukum Iqbal-Dinda, Ratih Mutiara L. Fanggi, kepada detikBali, Selasa (26/11/2024).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi pada Senin (25/11). Fauzan selaku Pembina TK I (IV/B) Dinas Koperasi UKM NTB kedapatan menempelkan stiker paslon 01 pada rumah warga di wilayah Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Terhadap penempelan stiker yang dilakukan oleh teradu merupakan salah satu bentuk kampanye, mengajak seseorang memilih pasangan calon tertentu.

"Terpadu merupakan ASN maka tentunya kegiatan yang dilakuan tersebut merupakan pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan belum mendapatkan informasi detail perihal aduan tim hukum itu.

"Jika benar, ini tidak memberikan pembelajaran demokrasi yang baik. Jelas artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya secara terbuka," singkat Itratip.

Fauzan membenarkan bahwa dirinya yang berada di dalam foto tersebut. Dia membantah bahwa penempelan stiker dilakukan di masa tenang yang dimulai pada 24-26 November.

"Bukan di masa tenang, sudah beberapa bulan yang lalu dan bukan di rumah warga Rembiga, tetapi di rumah saudara," jelasnya.

Fauzan juga mengaku dirinya tak pernah memposting foto tersebut. "Saya tidak pernah memposting di medsos serta tidak pernah mengajak orang. Murni internal keluarga alias saudara. Saya hanya posting di grup internal NWDI," bebernya.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads