Diduga Kampanye Saat Masa Tenang, Kadispar NTB Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Diduga Kampanye Saat Masa Tenang, Kadispar NTB Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 15:00 WIB
Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB, Muhammad Fihiruddin, laporkan Kepala Dinas Pariwisata Jamaludin Malady ke Sentra Gakkumdu NTB. (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB, Muhammad Fihiruddin, laporkan Kepala Dinas Pariwisata Jamaludin Malady ke Sentra Gakkumdu NTB. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Nusa Tenggara Barat (NTB), Jamaludin Malady, dilaporkan buntut dugaan kampanye saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jamal dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB, Muhammad Fihiruddin, Senin (25/11/2024).

Fihir mengatakan Jamal diduga melakukan kampanye di hari tenang. Dugaan ini muncul setelah Jamal diketahui mengunggah foto dan video pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTB nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin), di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB.

"Kami sudah laporkan dan cantumkan bukti screenshot grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB untuk menyebarkan materi kampanye," kata Fihir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fihir, unggahan yang disebar Jamal mencakup foto paslon Rohmi-Firin dengan latar simbol-simbol kampanye dan video yang mengandung ajakan memilih 'jilbab hijau 01'. Dalam foto tersebut, terdapat materi kampanye disertai narasi dukungan dari tim sukses pasangan Rohmi-Firin mengarah pada mobilisasi dukungan kalangan ASN.

"Tindakan Kadispar Jamaludin Malady bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagai pejabat publik, Jamal seharusnya menjaga sikap netral dalam pilkada ini," kata Fihir.

Jamal, Fihir melanjutkan, jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat. Dia menilai, Jamal tidak hanya melanggar netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya adalah kampanye di hari tenang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 276 ayat (2).

"Dengan melakukan kampanye di hari tenang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana pemilu," tambah Fihir.

Fihir meminta Sentra Gakkumdu NTB untuk memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jamar dengan serius agar keadilan dalam pilkada tetap terjaga.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, membenarkan adanya laporan dugaan kampanye di masa tenang dan netralitas ASN yang dilakukan Jamal. "Kami sudah terima nanti kami uji laporannya apakah memenuhi syarat formil dan materil terlebih dahulu," ujar Itratip.

Bawaslu, jelas Itratip, belum bisa menentukan langkah-langkah lanjutan hingga menyelesaikan kajian laporan pelapor. "Kalau sudah selesai kajian, apakah syarat formil dan materil itu terpenuhi atau tidak dan alat bukti sudah cukup atau tidak begitu. Sehari dua hari ini kami sampaikan ke pelapor menambahkan alat bukti pendukungnya ya," katanya.

Itratip menegaskan jika semua bukti yang dilampirkan sudah memenuhi syarat formil dan materil, barulah akan diajukan ke tahap kedua.

"Kalau misalnya kami anggap cukup setelah registrasi baru kami ajukan. Buktinya hanya berupa screenshot share foto dan video di grup resmi Dinas Pariwisata," ujar Itratip.

Sementara Jamal mengungkapkan postingan foto dan video paslon 01 yang disebarkan ke Grup WhatsApp Dinas Pariwisata tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. "Salah share itu, awalnya itu akan dikirim ke keluarga karena ada yang minta," ujarnya.

Jamal mengaku, setelah 9 menit setelah posting itu disebarkan ke grup WhatsApp Dispar NTB, foto dan video Paslon 01 itu dihapus secara permanen di grup tersebut.

"Saya sudah minta maaf ke grup Dispar karena kejadian di hari tenang ini. Mohon saya dimaafkan. Saya mengakui saya salah share dan kapasitas saya sebagai ASN," klaim Jamal.

Jamal membantah jika ada yang menyatakan ada ajakan memilih paslon 01 di Pilgub NTB. "Saya tidak ada ajakan memilih. Tidak ada niat sedikitpun. Kan ASN tidak boleh begitu. Mohon saya dimaafkan atas keteledoran saya. Tidak pernah mengajak," jelas Jamal.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads