Viral, Sekda Gianyar Keluarkan Surat Tugas Pantau TPS kepada ASN

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Viral, Sekda Gianyar Keluarkan Surat Tugas Pantau TPS kepada ASN

Putu Krista - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 13:14 WIB
Surat tugas berkop Setda Gianyar yang diteken Sekda I Dewa Gede Alit Mudiarta yang meminta ASN memantau TPS pada Pilkada 2024.
Surat tugas berkop Setda Gianyar yang diteken Sekda I Dewa Gede Alit Mudiarta yang meminta ASN memantau TPS pada Pilkada 2024. (Foto: dok. Istimewa)
Gianyar -

Surat resmi yang berkop Sekretariat Daerah Pemkab Gianyar dan ditandatangani oleh Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, viral di media sosial. Surat yang dikeluarkan pada 22 November 2024 ini menugaskan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

Surat tugas bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pemantauan seharusnya dilakukan oleh Kesbangpol, namun karena kekurangan personel, Setda juga mengeluarkan surat tugas untuk ASN lainnya. Ia menegaskan bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tugas serupa juga dilakukan, dengan ASN memantau dari luar TPS dan tidak mengganggu jalannya pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu juga seperti itu, kami tugaskan ASN untuk melakukan pemantauan tapi dari luar tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak masuk ke dalam apalagi mengganggu kegiatan pemilihan," kata Dewa Alit kepada detikBali, Senin (25/11/2024).

Dewa Alit tidak menyebutkan jumlah ASN yang ditugaskan. Dia menegaskan pemerintah wajib mengetahui jika ada masalah di dalam TPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menanggapi surat tersebut dengan mengatakan bahwa pemantauan TPS merupakan urusan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar ASN yang ditugaskan tidak masuk ke dalam TPS atau mengganggu proses pemilihan.

"Hasil pemilihan harus transparan dan dipajang di lokasi TPS, dan hingga saat ini belum ada aturan yang melarang hal itu," katanya.

Hartawan juga menambahkan bahwa sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas dan sosialisasi.

"Intinya jangan sampai kegiatan ASN itu nanti jangan sampai mengganggu proses pemilihan hingga penghitungan," pungkasnya.

Pada Pilkada Gianyar 2024, terdapat 873 TPS, termasuk yang berada di rumah tahanan, dengan total pemilih sebanyak 392.523 orang.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads